Kamis, 4 Juni 2026

Kasus Dugaan Aborsi di Bojonegoro: Korban Kritis, 3 Nakes Segera Diperiksa

Polres Bojonegoro di Jatim menyelidiki dugaan kasus aborsi melibatkan 3 nakes. Korban berumur 19 tahun kini kritis di rumah sakit.

Tayang:
Penulis: Misbahul Munir | Editor: Cak Sur
Surya.co.id/Misbahul Munir
KASUS DUGAAN ABORSI - Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Cipto Dwi Leksana, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan penanganan perkara dugaan praktik aborsi yang melibatkan 3 tenaga kesehatan (Nakes) di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur pada Rabu (3/6/2026). Korban dalam kasus aborsi ini diketahui merupakan seorang remaja perempuan berinisial M usia 19 tahun. 
Ringkasan Berita:
  • Satreskrim Polres Bojonegoro di Jawa Timur (Jatim) menyelidiki dugaan kasus aborsi ilegal yang melibatkan tiga tenaga kesehatan (nakes).
  • Tiga nakes terduga bertugas di RSUD Kepohbaru, RS Muna Anggita, dan salah satu puskesmas di Kabupaten Bojonegoro.
  • Korban berinisial M (19) asal Sukosewu saat ini dalam kondisi kritis di rumah sakit pasca-tindakan aborsi tersebut.

SURYA.CO.ID, BOJONEGORO - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro bergerak cepat menyelidiki kasus dugaan praktik aborsi ilegal yang menyeret tiga orang tenaga kesehatan (nakes).

Penyelidikan ini dimulai, setelah kepolisian menerima pelimpahan berkas perkara terkait tindakan medis ilegal tersebut.

Korban dalam kasus aborsi ini diketahui merupakan seorang remaja perempuan berinisial M (19), warga Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur (Jatim).

Berdasarkan informasi terkini, korban saat ini tengah berada dalam kondisi kritis dan harus menjalani perawatan intensif di salah satu rumah sakit daerah akibat komplikasi tindakan berbahaya tersebut.

Tiga Nakes dari Instansi Berbeda Diduga Terlibat

Ketiga oknum tenaga kesehatan yang diduga memfasilitasi atau melakukan tindakan aborsi tersebut, teridentifikasi bertugas di tiga fasilitas kesehatan berbeda di wilayah Kabupaten Bojonegoro. Fasilitas kesehatan tersebut meliputi:

  • RSUD Kepohbaru
  • RS Muna Anggita
  • Salah satu Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di wilayah Bojonegoro

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Cipto Dwi Leksana, membenarkan bahwa pihaknya telah memegang penanganan perkara dugaan aborsi ini.

Saat ini, tim penyidik tengah melakukan serangkaian langkah taktis awal untuk mengumpulkan barang bukti serta mendalami keterangan saksi-saksi.

"Untuk penanganan terkait temuan dugaan aborsi, baru kami terima pelimpahannya. Saat ini statusnya masih dalam proses penyelidikan mendalam," kata AKP Cipto Dwi Leksana saat dikonfirmasi SURYA.co.id pada Rabu (3/6/2026).

Agenda Pemeriksaan Saksi dan Terduga Pelaku

Dalam waktu dekat, penyidik Satreskrim Polres Bojonegoro menjadwalkan pemanggilan resmi terhadap ketiga nakes yang diduga kuat terlibat dalam pusaran kasus ini. Polisi ingin menggali kronologi lengkap serta modus operandi di balik tindakan ilegal tersebut.

"Ketiga nakes yang diduga terlibat segera kami periksa untuk dimintai keterangan resminya," tegas AKP Cipto.

Hingga kini, pihak kepolisian belum menetapkan status tersangka kepada siapa pun, karena proses gelar perkara masih menunggu kelengkapan alat bukti.

Sanksi Hukum Praktik Aborsi Ilegal di Indonesia

Merujuk pada regulasi hukum di Indonesia, segala bentuk tindakan aborsi tanpa indikasi kedaruratan medis atau non-korban pemerkosaan merupakan tindakan pidana berat.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, tenaga medis yang terbukti melakukan aborsi ilegal dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga pencabutan izin praktik secara permanen.

Polres Bojonegoro berkomitmen mengusut tuntas kasus dugaan aborsi ini, guna menegakkan supremasi hukum dan melindungi keselamatan masyarakat.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved