Jumat, 1 Mei 2026

Tilang Elektronik ETLE Handheld Mulai Diterapkan di Lamongan, 70 Pengendara Terjaring

Puluhan pelanggar itu telah terekam dan diproses melalui sistem tilang elektronik berbasis perangkat portabel.

Tayang:
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Titis Jati Permata
Surya.co.id/Hanif Manshuri
PELANGGARAN LALU LINTAS - Petugas Satlantas Polres Lamongan mengoperasikan perangkat ETLE handheld saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas di jalan raya. Sejak mulai diterapkan, sebanyak 70 pelanggar telah terekam dan ditindak melalui sistem tilang elektronik tersebut, Kamis (30/4/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Sejak diberlakukan hingga Rabu (29/4/2026), tercatat 70 pelanggar lalu lintas ditindak dengan ETLE handheld di Lamongan.
  • Sistem ini memanfaatkan perangkat mobile untuk merekam pelanggaran tanpa menghentikan pengendara, meningkatkan transparansi dan menekan potensi pungli.
  • Diharapkan teknologi ini menumbuhkan kesadaran, kedisiplinan, serta budaya tertib berlalu lintas di masyarakat.  

 

SURYA.co.id, LAMONGAN – Penerapan sistem tilang elektronik melalui perangkat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) handheld resmi mulai dijalankan di wilayah Kabupaten Lamongan

Sejak awal diberlakukan hingga Rabu (29/4/2026), tercatat sebanyak 70 pelanggar lalu lintas telah ditindak menggunakan sistem tersebut.

Akumulasi Penindakan

Kasi Humas Polres Lamongan, IPDA M Hamzaid, mengatakan jumlah tersebut merupakan akumulasi penindakan sejak ETLE handheld mulai dioperasikan di lapangan. 

Puluhan pelanggar itu telah terekam dan diproses melalui sistem tilang elektronik berbasis perangkat portabel.

Baca juga: Satlantas Polres Gresik Resmi Operasikan ETLE Handheld, Petugas Bergerak Lebih Dinamis

“Sudah ada 70 penindakan ETLE handheld yang terkirim. Ini terhitung sejak mulai diberlakukan,” ujar Hamzaid saat dikonfirmasi SURYA.co.id, Kamis (30/4/2026).

Manfaatkan Perangkat Mobile

Dikatakan, ETLE handheld merupakan inovasi penegakan hukum di bidang lalu lintas dengan memanfaatkan perangkat mobile yang dioperasikan langsung oleh petugas di lapangan. 

Berbeda dengan sistem tilang konvensional, perangkat ini memungkinkan petugas merekam pelanggaran tanpa harus menghentikan pengendara secara manual.

Menurutnya, penerapan teknologi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas.

Selain itu, sistem ini juga dinilai dapat menekan angka pelanggaran di jalan raya sekaligus menciptakan budaya tertib berlalu lintas di kalangan pengguna jalan.

“Dengan alat ini, pelanggaran bisa langsung direkam dan diproses. Harapannya masyarakat semakin tertib, sehingga angka pelanggaran dapat ditekan,” katanya.

Modernisasi Polri dalam Penegakan Hukum

Lebih lanjut, Hamzaid menuturkan bahwa penggunaan ETLE handheld menjadi bagian dari upaya modernisasi Polri dalam penegakan hukum yang lebih transparan dan akuntabel. 

Dalam pelaksanaannya, petugas menggunakan kamera khusus yang terintegrasi dengan sistem pusat untuk memotret setiap pelanggaran.

Dua Mekanisme Penindakan ETLE Handheld

Ia merinci, terdapat dua mekanisme utama dalam penindakan menggunakan ETLE handheld. 

Pertama, mekanisme tanpa henti atau patroli, di mana petugas merekam pelanggaran saat berkeliling.

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved