Jumat, 22 Mei 2026

Mega Proyek Pemindahan Pusat Pemerintahan Pemkab Mojokerto Terus Berjalan

Persiapan pemindahan puspengukuran ulang batas lahan ini sesuai ketetapan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Tayang:
Surya.co.id/Mohammad Romadoni
PROGRAM STRATEGIS - Petugas gabungan DPRKP2 Kabupaten Mojokerto, BPN dan Pemdes Jotangan saat melakukan pengukuran ulang batas lahan yang nantinya digunakan untuk pusat pemerintahan baru Pemkab Mojokerto, beberapa waktu lalu. Persiapan pemindahan pusat pemerintahan Kabupaten Mojokerto di wilayah Desa Jotangan, Mojosari terus berjalan. 

Ringkasan Berita:
  • Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (DPRKP2) Mojokerto lakukan pengukuran ulang batas lahan di Desa Jotangan untuk pembangunan pusat pemerintahan baru.
  • Sekitar 17 pemilik lahan terdampak, termasuk 7 rumah dan warung, akan mendapat ganti rugi dari Pemda.
  • Pemda siapkan dana Rp 89 miliar untuk pembebasan lahan 4,3 hektare, dengan target groundbreaking tahun 2026.  

 

SURYA.co.id, MOJOKERTO - Persiapan pemindahan pusat pemerintahan Kabupaten Mojokerto di wilayah Desa Jotangan, Mojosari terus berjalan.

Terbaru, Tim gabungan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (DPRKP2) Kabupaten Mojokerto melakukan pengukuran ulang batas lahan yang akan ditempati kantor Pemkab Mojokerto tersebut.

Pengukuran Ulang Batas Lahan

Kepala DPRKP2 Kabupaten Mojokerto, Bambang Purwanto mengatakan pengukuran ulang batas lahan ini sesuai ketetapan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Baca juga: Penyebab Proyek Pemindahan Pusat Pemerintahan Baru Pemkab Mojokerto Molor Itu Status LSD 

Batas lahan nantinya akan perbatasan langsung dengan Jalan Raden Wijaya (Gor Mojosari).

"Ada sekitar lahan hampir 52 bidang termasuk milik Pemkab, TKD (Tanah Kas Desa) dan milik warga di sepanjang Jalan Raden Wijaya," ujar Bambang kepada SURYA.co.id, Kamis (21/5/2026).

Ganti Rugi untuk Rumah Terdampak

Menurutnya, terdapat sekitar 17 pemilik lahan pekarangan maupun rumah di sepanjang Jl Raden Wijaya.

Rumah warga terdampak pemindahan pusat pemerintahan akan diganti rugi.

Pemda tengah menyiapkan lahan 51.928 meter persegi atau 5,1 hektare di lokasi Pempus baru.

"Untuk rumah warga terdampak nanti kan kita ganti, sekitar 7 rumah dan ada tempat usaha warung (Warkop). Kalau jumlah pemiliknya sekitar 17 pemilik, karena ada satu bidang terbagi atas beberapa ahli waris," ungkap Bambang.

Luas lahan Milik Pemkab Mojokerto

Untuk diketahui, lahan milik Pemkab Mojokerto seluas 8.566 meter persegi dan Tanah Kas Desa (TKD) Desa Jotangan seluas  22.429 meter persegi atau 2,2 hektare. 

Sedangkan, luas lahan masyarakat mencapai 20.933 meter persegi atau 2,9 hektare yang terbagi menjadi sekitar 30 bidang.

Pemda telah mengalokasikan anggaran awal untuk Mega Proyek pemindahan Pempus yang semula diplot senilai Rp 100 miliar kini turun di angka Rp 89 miliar.

Anggaran ini digunakan untuk pembebasan lahan yang ditargetkan dapat membebaskan lahan sekitar 4,3 hektare, termasuk biaya jasa Appraisal dan lainnya.

Koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN

Pemda intens berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN untuk mensukseskan ambisi program strategis kepala daerah ini. 

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved