Sabtu, 25 April 2026

Modus Oknum Wartawan di Mojokerto Peras Pengacara Wanita Berujung Tertangkap OTT Polisi

Polisi menangkap oknum wartawan AM (41), dalam Operasi Tangkap Tanggan (OTT) kasus pemerasan di wilayah Mojosari, Kabupaten Mojokerto

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Dyan Rekohadi
Surya.co.id
BUKTI PEMERASAN - Barang bukti yang didapat setelah Tim Unit Resmob Polres Mojokerto menangkap pelaku pemerasan terhadap pengacara wanita, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di sebuah kafe Mojosari, Kabupaten Mojokerto,Sabtu (14/3/2026) 

Korban membantah tudingan itu, lantaran dirinya menerima 2 kliennya sesuai rekomendasi hasil asesmen dari BNN Kota Mojokerto, pada Desember 2025.

Pendampingan terhadap pecandu narkoba sesuai aturan, korban selaku divisi hukum YPP Al Kholiqi Rehabilitasi Pecandu Narkoba dan bukan pengacara yang bersangkutan. 

WY juga mengungkapkan, rumah rehabilitasi mandiri atau swasta memang ada biaya perawatan (Rawat Inap).

"Kami sudah sesuai SOP, prosedur terkait perkara sabu melalui rekom BNN. Rekom yang kita terima dari BNN rawat inap," pungkas WY. 

Baca juga: Pemudik Via Stasiun Mojokerto Tembus 11.003 Tiket pada Angkutan Lebaran 2026

pemerasan oknum wartawan
TERTANGKAP BASAH - Tim Unit Resmob Polres Mojokerto menangkap pelaku pemerasan terhadap pengacara wanita, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di sebuah kafe Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Sabtu (14/3/2026)

Modus Pemerasan Berujung OTT

AM menggunggah pemberitaan tanpa menyertakan keterangan dari WY, dengan narasi menyudutkan korban berjudul 'Skandal diduga terima uang pelicin 30 juta rehab narkoba: Oknum Pengacara di Jalan Raya Pacing Dlanggu Desa Tumapel".

AM kemudian mengirim pemberitaan itu dalam format link Website, Youtube dan media sosial pada korban. 

"Saya dikirimi link, minta uang kalau mau di Takedown tapi tidak mau menyebutkan berapa nominalnya bilangnya saat ketemu saja," ungkap WY. 

Ia memberanikan diri melapor ke Kepolisian agar tidak ada lagi oknum wartawan yang melakukan hal serupa, WY fokus dalam membantu pemerintah memerangi narkoba dengan mendampingi pecandu yang ingin sembuh dari ketergantungan barang terlarang.

Korban mengiyakan bertemu dengan AM di cafe Mojosari. 

Dalam percakapan itu, pelaku meminta uang Rp 5 juta jika ingin Takedown berita. 

WY hanya menyerahkan uang Rp 3 juta setelah menerima pemberitaan di Takedown. 

Disaat bersamaan, Tim Resmob meringkus pelaku yang tak berkutik tertangkap basah telah menerima uang dari korban.

Pelaku beserta barang barang bukti diamankan ke Polres Mojokerto.(don)

 

Sumber: Surya
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved