Modus Oknum Wartawan di Mojokerto Peras Pengacara Wanita Berujung Tertangkap OTT Polisi
Polisi menangkap oknum wartawan AM (41), dalam Operasi Tangkap Tanggan (OTT) kasus pemerasan di wilayah Mojosari, Kabupaten Mojokerto
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Dyan Rekohadi
Ringkasan Berita:
- Polisi menangkap oknum wartawan AM (41), dalam Operasi Tangkap Tanggan (OTT) kasus pemerasan di wilayah Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Jatim.
- Pelaku diduga memeras korban WY (47) yang merupakan seorang pengacara wanita.
- Modusnya, pelaku membuat pemberitaan yang menyebut korban diduga menerima suap terkait penanganan kasus narkoba dan meminta korban membayar sejumlah uang jika ingin berita di takedown.
SURYA.CO.ID, MOJOKERTO - Polisi menangkap oknum wartawan AM (41), dalam Operasi Tangkap Tanggan (OTT) kasus pemerasan di wilayah Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Jatim.
Pelaku diduga memeras korban WY (47) yang merupakan seorang pengacara wanita.
Dari informasi yang dihimpun, anggota Unit Resmob Polres Mojokerto menangkap AM usai menerima uang dari korban di salah satu kafe Jl Tribuana Tungga Dewi, Desa Menanggal, Mojosari, pada Sabtu (14/3/2026) sekira pukul 19.45 WIB.
Dalam OTT tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 3 juta.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan mengkonfirmasi, pihaknya membenarkan terkait penangkapan pelaku pemerasan terhadap korban pengacara.
"Iya OTT, kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan pemerasan. Pelaku sudah kita amankan, sementara masih kita lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," ujar Aldhino, Minggu (15/3/2026).
Adapun barang bukti yang diamankan, berupa uang tunai pecahan Rp 100 ribu dalam amplop putih bertuliskan nama yang bersangkutan dan kartu id card milik pelaku.
Penyidik kini masih terus melakukan pemeriksaan intensif, untuk memastikan profesi pelaku yang mengaku sebagai wartawan tersebut.
"Satu orang, kami masih dalami dulu terkait profesi yang bersangkutan. Setidaknya barang bukti uang sebesar Rp 3 juta sudah kami amankan," tegas AKP Aldhino.
Baca juga: Daftar Harga Bahan Pokok di Pasar Raya Mojosari, Satgas Pangan Polres Mojokerto Pastikan Aman
Awal Mula Dugaan Pemerasan
Pengakuan korban WY, mengatakan kejadian ini bermula ketika dirinya tiba-tiba dihubungi oleh AM yang mengaku wartawan dari Mabes News TV.
AM mengkonfirmasi WY terkait dugaan menerima uang suap dari dua pemakai sabu-sabu, supaya dapat direhabilitasi di Yayasan Pondok Pesantren (YPP) Al Kholiqi Rehabilitasi Pecandu Narkoba, Sidoarjo.
Kedua pecandu narkoba inisial I dan J, yang sebelumnya ditangkap Polisi dari Satresnarkona Polres Mojokerto Kota, pada Desember 2025 silam.
AM mengutarakan pada WY, bahwa keluarga yang bersangkutan keberatan soal permintaan uang yang digunakan untuk rehabilitasi.
"Ngakunya punya rekaman wawancara dari keluarga, setelah saya cek dari keluarga klien saya mereka tidak keberatan dan tidak ada media yang meminta keterangan pihak keluarga," bebernya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/pemerasan-wartawan-mojokerto.jpg)