Senin, 20 April 2026

Polemik Proyek Real Estate Prigen Berlanjut, Pansus Minta Klarifikasi PT SSP

Pansus Real Estate DPRD Kabupaten Pasuruan memanggil PT Stasionkota Sarana Permai (SSP), Rabu (4/3/2026) siang.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Dyan Rekohadi
Surya.co.id/Galih Lintartika
PANSUS : Suasana rapat di gedung DPRD Kabupaten Pasuruan terkait real estate Prigen, Rabu (4/3/2026) 

Ringkasan Berita:
  • Panitia Khusus (Pansus) Real Estate DPRD Kabupaten Pasuruan memanggil PT Stasionkota Sarana Permai (SSP), Rabu (4/3/2026) siang
  • Dalam forum tersebut, Pansus meminta penjelasan menyeluruh terkait legalitas lahan, proses TMKH seluas 22,5 hektare, hingga rencana perubahan konsep pengembangan kawasan.
  • Pansus juga menyoroti proses TMKH yang disebut melibatkan lahan pengganti di wilayah Malang dan Blitar.

 

SURYA.CO.ID, PASURUAN - Panitia Khusus (Pansus) Real Estate DPRD Kabupaten Pasuruan memanggil PT Stasionkota Sarana Permai (SSP), Rabu (4/3/2026) siang.

Pemanggilan ini dilakukan untuk mendalami proyek hunian di kawasan hutan yang ada di Kecamatan Prigen.

Ini penting dilakukan menyusul berbagai polemik yang berkembang di masyarakat, terutama terkait proses tukar-menukar kawasan hutan (TMKH) dan dampak lingkungannya.

Rapat digelar di gedung DPRD dan dihadiri jajaran manajemen PT SSP.

Dalam forum tersebut, Pansus meminta penjelasan menyeluruh terkait legalitas lahan, proses TMKH seluas 22,5 hektare, hingga rencana perubahan konsep pengembangan kawasan.

Baca juga: Bertemu Pansus Real Estate Prigen, DLH Pasuruan Ungkapkan Belum Ada Pengajuan Dari Pengembang

 

Berubah Konsep

Direktur PT SSP, Asen, menyampaikan, pihaknya telah melakukan kajian sejak awal bersama konsultan dan perguruan tinggi.

Ia juga mengungkapkan adanya perubahan konsep dari semula real estate menjadi pariwisata alam terpadu.

“Perubahan ini sebagai respons atas masukan dan kekhawatiran publik. Konsepnya diarahkan agar tetap menjaga kelestarian lingkungan dan tidak membuka lahan secara masif,” ujarnya.

Menurut Asen, desain kawasan tetap mempertahankan tegakan pohon dan tidak membangun hunian secara padat.

Ia menegaskan perusahaan tidak ingin proyek tersebut berdampak negatif bagi masyarakat.

Sementara itu, Ketua Pansus Real Estate DPRD Kabupaten Pasuruan Sugiyanto mengatakan, pemanggilan dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Kami ingin semuanya jelas, baik dari sisi legalitas, luasan lahan pengganti, maupun konsep pengembangannya. Jangan sampai ada masalah yang merugikan masyarakat maupun negara,” tegasnya.

Baca juga: Sidak Hutan Prigen Untuk Proyek Real Estate, Pansus DPRD Pasuruan Siap Gandeng KLHK Dan KPK

 

Soroti Lahan Pengganti

Pansus juga menyoroti proses TMKH yang disebut melibatkan lahan pengganti di wilayah Malang dan Blitar.

Sejumlah anggota dewan mempertanyakan kesesuaian data luasan lahan berdasarkan hasil penelusuran di lapangan.

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved