Gresik
Maling Truk di Kecamatan Dukun dan Panceng Diringkus Satreskrim Polres Gresik
Komplotan maling truk di Gresik diringkus dan dua truk yang sempat dilarikan pelaku bisa diamankan dan dikembalikan ke pemiliknya.
Penulis: Sugiyono | Editor: Dyan Rekohadi
“Motif para pelaku adalah faktor ekonomi untuk melunasi utang. Berkat kerja cepat Tim Resmob Macan Giri, para tersangka berhasil diamankan di lokasi berbeda dalam waktu cepat,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, para tersangka kasus curat dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Truk Langsung Dikembalikan
Sebagai wujud pelayanan prima kepada masyarakat, Kapolres Gresik AKBP Ramadhan langsung menyerahkan kunci kendaraan kepada para korban Debi Anafi warga Kecamatan Dukun, pemilik dump truck dan Edi Murtadho warga Kecamatan Panceng, pemilik truk Hino warna hijau.
“Terima kasih kepada jajaran Polres Gresik, karena kendaraan saya bisa ditemukan dan dikembalikan dengan cepat untuk dipakai bekerja,” kata salah satu korban dengan penuh haru.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan mengimbau masyarakat, untuk lebih waspada, khususnya dalam transaksi jual beli secara daring dengan sistem COD.
Masyarakat juga diminta tidak ragu melapor apabila menemukan indikasi tindak pidana melalui 110 atau layanan Lapor Kapolres (LaporCakRama) di nomor 0811-8800-2006.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/maling-truk-gresik.jpg)