Gresik
Maling Truk di Kecamatan Dukun dan Panceng Diringkus Satreskrim Polres Gresik
Komplotan maling truk di Gresik diringkus dan dua truk yang sempat dilarikan pelaku bisa diamankan dan dikembalikan ke pemiliknya.
Penulis: Sugiyono | Editor: Dyan Rekohadi
Ringkasan Berita:
- Komplotan maling truk di Gresik diringkus dan dua truk yang sempat dilarikan pelaku bisa diamankan dan dikembalikan ke pemiliknya.
- Modus pencurian truk itu memanfaatkan pengetahuan salah satu pelaku yang merupakan mantan sopir truk
- Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution secara simbolis mengembalikan truk diesel yang kasusnya diungkap kepada pemiliknya, Selasa (10/2/2026).
SURYA.CO.ID, GRESIK - Kepolisian Resor (Polres) Gresik berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan sasaran truk.
Komplotan maling truk di Gresik diringkus dan dua truk yang sempat dilarikan pelaku bisa diamankan dan dikembalikan ke pemiliknya.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, mengatakan, kasus pencurian 2 unit truk diesel diungkap di wilayah Kecamatan Dukun dan Kecamatan Panceng, Selasa (10/2/2026).
Polisi mengamankan tiga tersangka komplotan pencurian truk berinisial AP (29), AS (19) dan AF (41), semuanya warga Kabupaten Gresik.
Baca juga: Forkopimda Gresik Ikut Tasyakuran Hari Pers Nasional 2026 Bersama KWG
Modus Pencurian Truk
Tersangka AP, merupakan mantan sopir truk milik korban, sehingga berperan sebagai otak pelaku.
Sebab, memanfaatkan pengetahuan kebiasaan letak kunci saat masih bekerja.
Kemudian, bersama tersangka AS, AP melakukan aksi pencurian di dua lokasi berbeda.
Di Desa Tebuwung, Kecamatan Dukun, pelaku mencuri satu unit tru milik korban DH pada 26 Januari 2026
Aksi tersebut dipergoki warga, sehingga pelaku terpaksa meninggalkan kendaraan di pinggir jalan Desa Imaan, Kecamatan Dukun.
Aksi pencurian truk diesel kedua terjadi di Desa Banyutengah, Kecamatan Panceng, pada 2 Februari 2026.
Pelaku membawa kabur satu unit truk Hino warna hijau milik korban ED.
Truk hasil curian rencananya akan dijual kepada seorang penadah di Bangkalan, Pulau Madura.
"Dari aksi pencurian tersebut, dalam waktu tiga hari dan tujuh hari para pelaku dan penadahnya berhasil ditangkap beserta dua unit barang bukti truk," kata Kapolres AKBP Ramadhan, didampingi Wakapolres dan Humas Polres.
Baca juga: Satlantas Polres Gresik Hadirkan Badut Zebra Cross di CFD, Edukasi Kesadaran Tertib Berlalu Lintas
Motif Terbelit Utang
Dari ungkap kasus tersebut, motif para tersangka mencuri truk diesel tersebut yaitu terbelit utang.
“Motif para pelaku adalah faktor ekonomi untuk melunasi utang. Berkat kerja cepat Tim Resmob Macan Giri, para tersangka berhasil diamankan di lokasi berbeda dalam waktu cepat,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, para tersangka kasus curat dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Truk Langsung Dikembalikan
Sebagai wujud pelayanan prima kepada masyarakat, Kapolres Gresik AKBP Ramadhan langsung menyerahkan kunci kendaraan kepada para korban Debi Anafi warga Kecamatan Dukun, pemilik dump truck dan Edi Murtadho warga Kecamatan Panceng, pemilik truk Hino warna hijau.
“Terima kasih kepada jajaran Polres Gresik, karena kendaraan saya bisa ditemukan dan dikembalikan dengan cepat untuk dipakai bekerja,” kata salah satu korban dengan penuh haru.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan mengimbau masyarakat, untuk lebih waspada, khususnya dalam transaksi jual beli secara daring dengan sistem COD.
Masyarakat juga diminta tidak ragu melapor apabila menemukan indikasi tindak pidana melalui 110 atau layanan Lapor Kapolres (LaporCakRama) di nomor 0811-8800-2006.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/maling-truk-gresik.jpg)