Maling Amatiran di Kediri Curi Kartu ATM, Dibekuk Usai Kuras Rp 31 Juta dan Telanjur Beli iPhone 15

Menyadari ada transaksi mencurigakan, korban memindahkan dana ke rekening pribadinya untuk mencegah kerugian lebih besar.

Penulis: Isya Anshori | Editor: Deddy Humana
Polsek Ngasem Kediri
UANG MUDAH - Polisi mengamankan FA (24), warga Desa Kencong, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri setelah diduga menguras saldo pemilik toko. 
Ringkasan Berita:
  • Polsek Ngasem Polres Kediri membongkar kasus pencurian ATM dan pembobolan rekening pemilik toko di Desa Doko.
  • Pelaku pencurian diduga mencuri PIN ATM korban kemudian melakukan penarikan sampai Rp 31 juta sebelum aksinya dilacak polisi.
  • Polisi menangkap pelaku yang juga merupakan pelanggan toko milik korban dan sebagian uang curian dipakai membeli iPhone 15

 


SURYA.CO.ID, KEDIRI - Uang yang didapat tanpa hak merupakan uang mudah, bisa membawa pembawanya ke kasus hukum.

Mendapat kesempatan memegang kartu ATM, pemuda berinisial FA (24), warga Desa Kencong, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri pun kalap melakukan penarikan sampai Rp 31 juta lebih.

Tetapi karena itu bukan uang miliknya, FA pun ditangkap polisi. Pemuda itu ternyata mendapatkan kartu ATM itu dari sebuah toko di Desa Doko, Kecamatan Ngasem, Sabtu (22/11/2025). 

Kapolsek Ngasem, Ipda Heri Priyadi menjelaskan, korban dalam kasus ini adalah MA (56). pemilik toko di Desa Sukorejo Ngasem. Saat kejadian, toko dijaga oleh suaminya, DW yang pertama kali menyadari kartu ATM BRI milik istrinya hilang.

Peristiwa itu terungkap ketika DW hendak menggunakan kartu ATM untuk transaksi. Namun, kartu yang biasanya disimpan di tempat khusus tidak ditemukan. Merasa janggal, DW memeriksa rekaman CCTV toko.

Setelah memutar CCTV, DW semakin curiga dan langsung menghubungi istrinya. Saat dicek melalui aplikasi BRI Mobile saldo rekening yang semula Rp 73 juta mendadak tinggal Rp 43,5 juta.

Menyadari telah terjadi transaksi mencurigakan, korban segera memindahkan sisa dana ke rekening pribadinya untuk mencegah kerugian lebih besar.

Untuk memastikan kehilangan tersebut, korban melakukan print out transaksi rekening di bank. Hasilnya, ditemukan tujuh transaksi mencurigakan dalam waktu kurang dari 20 menit. 

Transaksi itu meliputi penarikan tunai di sejumlah ATM di Kediri dan satu transaksi pembayaran melalui EDC untuk pembelian iPhone 15 senilai Rp 11.124.000. "Setelah mengetahui uangnya benar-benar hilang, korban melapor ke Polsek Ngasem," kata Heri, Minggu (23/11/2025). 

Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Ngasem bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri langsung melakukan penyelidikan. 

Mengintip PIN ATM

Rekaman CCTV di sekitar lokasi memperlihatkan seorang pria tampak mengambil sesuatu dari meja kasir saat suasana toko sedang lengang.

"Hasil penyelidikan mengarah kepada FA yang sehari sebelumnya datang ke toko dan gerak-geriknya terekam kamera," jelas Heri.

Dari penelusuran, petugas menemukan bahwa pelaku sudah mengetahui PIN ATM korban. Ia diduga mengintip PIN tersebut saat transaksi pembayaran pada malam sebelumnya. 

Pada Jumat, 21 November 2025, pelaku memang berkunjung ke toko untuk membeli mie instan sekaligus menitip setor tunai DANA melalui mesin EDC.

Keesokan harinya, pelaku kembali ke toko dan memanfaatkan kelengahan DW yang menjaga kasir untuk mengambil kartu ATM BRI yang tergeletak di atas meja. 

Setelah memasukkan kartu ke tasnya, pelaku meninggalkan toko dan bergerak menuju beberapa ATM untuk menarik uang.

Berbekal hasil analisis rekaman CCTV dan informasi lapangan, petugas gabungan menangkap FA di wilayah Kelurahan Pagut Blabak, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.

Polisi kini mendalami apakah pelaku bertindak sendiri atau memiliki jaringan, serta menelusuri keberadaan barang bukti berupa uang hasil kejahatan dan ponsel yang dibeli dengan dana tersebut.

"Terduga pelaku sudah diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Heri. ****

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved