Diprediksi UMK Jombang 2026 Bisa Tembus Rp 3,4 Juta, Begini Kata Serikat Buruh

UMP Jatim 2026 terancam molor karena regulasi pusat belum jelas. Serikat buruh Jombang tuntut kenaikan UMK Jombang 2025 di atas 6,5 persen.

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Anggit Puji Widodo
UMK JOMBANG 2026 - Lutfi Mulyono, Ketua Serikat Buruh Muslimin (Sarbumusi) Kabupaten Jombang, saat dikonfirmasi awak media di Gedung DPRD Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Senin (15/9/2025). Tetap upayakan kenaikan upah buruh di angka 8-10 persen. 

Ringkasan Berita:
  • Penetapan UMP Jatim 2026 diperkirakan molor karena regulasi pusat belum terbit.
  • Serikat buruh Jombang tuntut kenaikan UMK Jombang 2025 8–10 persen, minimal 6,5 persen.
  • Simulasi UMK 2026 menunjukkan potensi kenaikan hingga 10,5 persen di seluruh daerah.

 

SURYA.CO.ID, JOMBANG – Proses penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Timur (UMP Jatim) tahun 2026, diperkirakan tidak akan selesai dalam waktu dekat. 

Ketua Serikat Buruh Muslimin (Sarbumusi) Kabupaten Jombang, Lutfi Mulyono, menyatakan pemerintah provinsi masih menunggu kejelasan regulasi dari pemerintah pusat, sehingga agenda penetapan UMP pada 20–21 November 2025 terancam mundur.

Lutfi mengatakan, belum adanya aturan resmi, membuat provinsi berada dalam posisi dilematis. 

Perdebatan juga muncul antara Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan kelompok serikat pekerja, terkait formula kenaikan yang akan digunakan.

“Regulasinya belum keluar, jadi belum jelas apakah memakai formula lama 6,5 persen, atau menunggu keputusan baru dari pusat. Karena itu keputusan UMP kemungkinan molor, bisa sampai akhir bulan ini,” ujar Lutfi, Jumat (21/11/2025).

Tuntutan Buruh 8–10 Persen, UMK Jombang 2026 Bisa Tembus Rp3,46 Juta

Saat ini, UMK Jombang 2025 berada di angka Rp 3.137.004. 

Jika tuntutan buruh untuk menaikkan upah sebesar 8–10 persen diterima, UMK Jombang 2026 berpotensi naik menjadi Rp 3.466.459.

Namun, Lutfi menilai capaian angka tersebut cukup berat, mengingat perundingan tripartit biasanya berjalan alot.

“Kalau dibahas murni di tripartit, berat. Kecuali seperti tahun lalu saat presiden menetapkan kenaikan 6,5 persen lewat Keppres, sehingga semua tinggal mengikuti,” ujarnya.

Serikat pekerja disebut siap menggelar aksi, apabila kenaikan UMK 2026 jauh dari tuntutan. 

Meski demikian, pemerintah pusat telah memberi sinyal bahwa kenaikan minimal tetap 6,5 persen.

Regulasi Upah: Dampak Permenaker 16/2024 dan Putusan PTUN

Pemerintah sebelumnya menetapkan Permenaker 16/2024 yang mengatur kenaikan upah minimum 2025 sebesar 6,5 persen berdasarkan indikator pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.

Di Jawa Timur, Gubernur Khofifah Indar Parawansa juga menerbitkan keputusan gubernur terkait UMK 2025 untuk menindaklanjuti putusan PTUN Surabaya yang sudah berkekuatan hukum tetap. 

Penyesuaian tersebut hanya berlaku November–Desember 2025 dan tidak berlaku surut.

Simulasi UMK 2026 Jika Naik 10,5 Persen

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved