Pria Mojokerto Tepergok Congkel Kotak Amal di Makam Mbah Dongso Jombang, Terancam 7 Tahun Penjara
Pria Mojokerto, Jie Ko Ming (58) tertangkap warga saat mencuri uang di kotak amal di makam Mbah Dongso Jombang, bawa besi dan motor Honda Beat
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Cak Sur
Ringkasan Berita:
- Pria Mojokerto tertangkap warga saat mencuri uang kotak amal di Masjid Al-Murtadho kawasan Makam Mbah Dongso Jombang, Jatim.
- Polisi sita uang Rp 586 ribu, besi congkel dan sepeda motor Honda Beat hitam dari tangan pelaku.
- Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, terancam 7 tahun penjara.
SURYA.CO.ID, JOMBANG - Aksi pencurian uang kotak amal di kawasan makam keramat Mbah Dongso, Jombang, berakhir apes. Pelaku asal Mojokerto tertangkap warga saat beraksi di siang bolong.
Tertangkap Basah Saat Mencongkel Kotak Amal Masjid
Aksi nekat seorang pria asal Mojokerto bernama Jie Ko Ming (58) yang mencoba mencuri uang dari kotak amal di kawasan Makam Mbah Dongso, Desa Cangkringrandu, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, Jawa Timur (Jatim), berakhir apes.
Pelaku tertangkap basah oleh warga setempat saat beraksi pada Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.
Menurut Kapolsek Perak, Iptu M Supriyo, aksi itu pertama kali diketahui oleh warga bernama Karen (56) yang melihat pelaku sedang mencongkel kotak amal menggunakan besi di depan Masjid Al-Murtadho, kompleks Makam Mbah Dongso.
"Melihat itu, saksi langsung memanggil warga sekitar dan takmir masjid, termasuk pelapor bernama Saladin (49). Mereka bersama-sama mengamankan pelaku sebelum melarikan diri," ujar Supriyo, Kamis (13/11/2025).
Bawa Besi dan Motor Honda Beat Hitam
Dari tangan pelaku, polisi menyita uang tunai Rp 586 ribu, besi betoneser yang ujungnya dipipihkan untuk mencongkel gembok, dan seepda motor Honda Beat hitam bernopol S 2498 FD.
Dua kotak amal di lokasi juga ditemukan dalam keadaan rusak akibat dicongkel.
"Pelaku mengaku mengambil uang dari dalam kotak amal masjid. Akibat kejadian ini, pihak takmir mengalami kerugian sekitar satu juta rupiah," lanjut Kapolsek.
Pelaku kemudian diamankan ke Polsek Perak bersama barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut, sebelum dilimpahkan ke Satreskrim Polres Jombang.
Terancam 7 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, Jie Ko Ming dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar tempat ibadah.
"Respons cepat warga seperti kali ini sangat membantu kami mencegah kejahatan lebih jauh," pungkas Iptu Supriyo.
Makam Mbah Dongso Jadi Lokasi Ziarah Warga
Makam keramat Mbah Dongso berada di Dusun Babatan, Desa Cangkringrandu, Kecamatan Perak, Jombang.
Makam tersebut, dikenal sebagai tempat ziarah dan diyakini merupakan makam pembabat alas desa setempat.
Meski berada di tengah sawah, Makam Mbah Dongso mudah ditemukan dan ramai dikunjungi peziarah, terutama di hari-hari tertentu.
pria Mojokerto congkel kotak amal
Makam Mbah Dongso
Jombang
Kabupaten Jombang
pembobol kotak amal
Meaningful
Multiangle
Jie Ko Ming
pencurian uang kotak amal
| Berapa Besaran UMP Jatim 2026? Ini Usulan Buruh dan Apindo, Menaker: Diumumkan 21 November 2025 |
|
|---|
| Sugarex Indonesia 2025, Pameran Inovasi Teknologi Gula Berbagai Negara di Surabaya |
|
|---|
| KPK Geledah Kantor DPUPKP Ponorogo, Diduga Terkait Proyek Monumen Reog |
|
|---|
| El Rumi Minta Jangan Bully Syifa Hadju, Gara Gara Kepergok Like Postingan Marsha Aruan |
|
|---|
| Fasilitas Umum Telaga Bandung Lamongan Rusak, Belum Tersentuh Perbaikan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Pria-Mojokerto-Tepergok-Congkel-Kotak-Amal-di-Makam-Mbah-Dongso-Jombang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.