Sidang Perdana Kasus Arisan Bodong di Lamongan Bikin Emosi, Terdakwa Dinilai Tidak Menyesal

“Di sidang pertama ini, para korban melihat sendiri bagaimana terdakwa seolah  melawan dan tidak menyadari kesalahannya," kata Indah.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Deddy Humana
istimewa
KASUS ARISAN BODONG - Sidang pertama kasus dugaan arisan bodong digelar di PN Lamongan, Senin (10/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • PN Lamongan menyidangkan kasus arisan bodong yang merugikan para korbannya sampai Rp 1 miliar.
  • Terdakwa yang merupakan operator arisan dituduh menggelapkan dana setoran dari 45 orang anggota arisan.
  • Sidang perdana membuat para korbannya emosional karena terdakwa tidak menunjukkan penyesalan.

 

SURYA.CO.ID LAMONGAN – Sidang perdana kasus dugaan arisan bodong dengan total kerugian mencapai Rp 20 miliar, menghadirkan terdakwa EZ (27), warga Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan, di Pengadilan Negeri Lamongan,  Senin (10/11/2025).

Penasihat hukum korban dari LBH Mawaddah, Indah Suci Ning Ati yang dikonfirmasi SURYA membenarkan sidang perdana kasus arisan bodong sudah digelar. Saat sidang digelar, para korban merasa kecewa dengan sikap terdakwa yang dinilai tidak kooperatif.

“Di sidang pertama ini, para korban melihat sendiri bagaimana terdakwa seolah melawan dan tidak menyadari kesalahannya," kata Indah.

Para korban pun bertekad hadir di setiap persidangan berikutnya untuk mengawal proses hukum. Jumlah korban yang ditangani Indah ada 45 orang dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp 9 miliar.

Semua korban berharap pengadilan dapat memutuskan secara adil. Dan yang terpenting ada pengembalian dana melalui penyitaan aset milik terdakwa.

Selain menempuh jalur hukum, pihak korban juga telah mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

Langkah ini diambil untuk memastikan keamanan para korban selama proses hukum berlangsung.

“Kami berharap LPSK dapat membantu dalam perlindungan dan proses pemulihan hak-hak korban. Harapannya, aset yang disita bisa dikembalikan kepada korban sesuai dengan keputusan pengadilan,” tambah Indah.

Dalam sidang tersebut, para korban menyatakan tuntutan agar keadilan ditegakkan dan meminta pengembalian kerugian yang mencapai miliaran rupiah. "Kliem Kami hanya ingin keadilan yang sebenarnya,” ujarnya.

Ditambahkan, suasana sidang sempat memanas ketika terdakwa tidak menunjukkan penyesalan. Hal ini membuat sebagian korban bereaksi emosional di ruang sidang. Sidang akan dilanjutkan  dengan pemeriksaan saksi-saksi dan bukti tambahan. ******

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved