Bersama Kementrian Koperasi Dan Hukum, INI Lamongan Targetkan Sertifikasi 474 KMP Dalam Sebulan

Hasilnya, di Jawa Timur proses pembentukan koperasi selesai dalam waktu kurang dari sebulan berkat sinergitas yang solid antara tiga pihak

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Deddy Humana
surya/hanif manshuri
SERTIFIKAT KOPERASI - Ketua INI Lamongan, Ister Angelia menyampaikan keterlibatan organisasinya dalam membantu legalitas Koperasi Merah Putih. 

Ringkasan Berita:

 

SURYA.CO.ID LAMONGAN - Ikatan Notaris Indonesia (INI) Lamongan menunjukkan perannya  dalam percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Lamongan.

INI melakukan tugasnya menyelesaikan administrasi atau sertifikat Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) dalam waktu kurang dari satu bulan. 

Ketua INI Lamongan, Ister Angelia mengatakan, pihaknya memulai kegiatan sesuai informasi awal yang diterima dari Kementerian Koperasi, dan mendorong pembuatan Memorandum of Understanding (MOU) antara Kementerian Koperasi dan Pengurus Pusat INI. 

"Itu dasar keterlibatan INI Lamongan dalam program prioritas Presiden RI, terkait pembentukan Koperasi  Merah Putih," kata Ister Angelia, Minggu (9/11/2025).

Menurut Ister,  kesepakatan ini bertujuan mempercepat pembentukan koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia melalui kolaborasi dengan notaris yang memiliki sertifikat Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK).

"Informasi ini kemudian disalurkan dari pengurus pusat ke pengurus wilayah, sehingga pengurus wilayah bekerja sama dengan Dinas Koperasi Provinsi dan Kementerian Hukum Jawa Timur untuk mempercepat proses," kata Angelia.

Hasilnya, di Jawa Timur proses pembentukan koperasi selesai dalam waktu kurang dari sebulan berkat sinergitas yang solid antara tiga pihak tersebut.

Tantangan utama dalam proses ini adalah pengumpulan data yang cepat dan akurat. Sehingga mengharuskan tim turun langsung ke desa-desa untuk memastikan kelengkapan berkas dan memahamkan masyarakat tentang Koperasi Merah Putih.

INI harus menjemput data-data ke lapangan, karena data-data itu harus segera dilengkapi. Kelengkapan berkas koperasi harus segera dilengkapi, dan memastikan dokumen-dokumen tersebut. "Kolaborasi dengan Dinas Koperasi Lamongan juga membantu dalam edukasi dan pengumpulan data ini," ungkapnya.

Setelah pembuatan akta dilanjutkan  penandatanganan oleh pengurus koperasi, kemudian input ke sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) untuk penerbitan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum. 

Kerjasama Tiga Lembaga

Angelia menekankan bahwa tanpa kerjasama simultan antara INI, Kementerian Koperasi, dan Kementerian Hukum, proses ini dipastikan akan berjalan lambat. "Kalau tidak ada kerjasama ketiga pihak, tentu pekerjaan kami akan berjalan lambat," tambahnya.

Jika ada keterlambatan, tim langsung melakukan kunjungan untuk mengidentifikasi kendala dan memastikan semua desa mendapatkan SK pendirian koperasi tepat waktu.

Dari sistem AHU ada link khusus untuk Koperasi Merah Putih. Pada umumnya koperasi jadi satu kesatuan dengan link AHU yang isinya Yayasan, PT, atau CV.

Angelia turut terlibat langsung dengan membagi tugas kepada 41 rekan notaris, masing-masing 35 yang memiliki sertifikat NPAK dan 6 non-NPAK untuk menangani 474 desa dan kelurahan di Lamongan. "Dan Alhamdulillah semuanya telah selesai," ungkapnya.

Ia berharap Koperasi Merah Putih dapat beroperasi dengan baik dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. 

Dengan kolaborasi ini, INI Lamongan tidak hanya mempercepat pembentukan koperasi, tetapi juga memastikan program prioritas Presiden dapat terwujud di tingkat lokal, serta membuka kesejahteraan bagi masyarakat desa.  ****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved