Polres Mojokerto Launching Aplikasi e-SIM, Permudah Pemohon Urus Surat Izin Mengemudi

Pemohon SIM (Surat Izin Mengemudi) di Kabupaten Mojokerto kini semakin dimudahkan dengan inovasi layanan e-SIM dari Polres Mojokerto.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: irwan sy
mohammad romadoni/surya.co.id
ESIM - Warga mengurus SIM (Surat Izin Mengemudi) dengan pelayanan petugas di Satpas Polres Mojokerto. Pemohon SIM kini semakin mudah menggunakan aplikasi e-SIM. 

Program e-SIM sekaligus mencegah calo, lantaran pemohon SIM menggunakan handphone masing-masing yang dimiliki oleh pemohon.

"Jadi pemohon SIM tidak perlu mengisi formulir menggunakan kertas, cukup lewat ponsel untuk registrasi dan mendapatkan barcode," tukasnya.

Untuk diketahui, Biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) SIM sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 sebagai berikut:

1. SIM C/C1/C2, Pemohon Baru Rp 100 Ribu, Perpanjangan Rp 75 Ribu
2. SIM A, Pemohon Baru Rp 120 Ribu, Perpanjangan Rp 80 Ribu
3. SIM B/B1 Umum/B2/ B2 Umum/B2, Pemohon Baru Rp 120 Ribu, Perpanjangan Rp 80 Ribu. 
4. SIM D, Pemohon Baru Rp 50 Ribu, Perpanjangan Rp 30 Ribu. 

Sumber: Surya
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved