Kamis, 21 Mei 2026

DPRD Nganjuk Resmi Sahkan Raperda Desa, Jalan Pilkades 2027 Mulai Terbuka 

DPRD Nganjuk mengesahkan Raperda tentang Desa yang menjadi landasan pelaksanaan Pilkades serentak 2027 di 230 desa.

Tayang:
Surya.co.id/Danendra Kusumawardana
PARIPURNA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk menggelar rapat paripurna, Rabu (20/5/2026). Agenda rapat tersebut terkait Pengesahan dan Penetapan Rancangan Keputusan DPRD Kabupaten Nganjuk Terhadap Raperda Tentang Desa.  

Ringkasan Berita:
  • DPRD Nganjuk mengesahkan Raperda tentang Desa dalam rapat paripurna, Rabu (20/5/2026). 
  • Regulasi tersebut menjadi penyempurnaan Perda Nomor 1 Tahun 2025 dan melibatkan masukan kepala desa hingga tokoh masyarakat. 
  • DPRD memperkirakan Pilkades gelombang pertama di 230 desa bisa digelar Februari-Maret 2027. 
 

 

SURYA.CO.ID NGANJUK - DPRD Kabupaten Nganjuk resmi mengesahkan Raperda tentang Desa dalam rapat paripurna, Rabu (20/5/2026).

Regulasi tersebut menjadi landasan penting untuk pelaksanaan Pilkades serentak gelombang pertama yang diperkirakan digelar pada Februari hingga Maret 2027.

DPRD Nganjuk Sahkan Raperda Tentang Desa

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk menggelar rapat paripurna terkait Pengesahan dan Penetapan Rancangan Keputusan DPRD terhadap Raperda tentang Desa, Rabu (20/5/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk, Jianto, dan turut dihadiri Wakil Bupati Nganjuk, Trihandy Cahyo Saputro.

Baca juga: Hari Kebangkitan Nasional di Nganjuk, Kang Marhaen Soroti Perjuangan Dr Soetomo 

Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono, mengatakan penyempurnaan regulasi tersebut merupakan tindak lanjut dari Perda Nomor 1 Tahun 2025 yang sebelumnya masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP).

Menurut Tatit, penyempurnaan Perda harus segera dilakukan agar tahapan regulasi tidak kembali berulang dari awal.

"Hari ini tindaklanjut penyempurnaan dari Perda I 2025 yang memang kemarin harus diselesaikan. Karena kalau tidak diselesaikan kita membentuk panitia khusus (Pansus) lagi," katanya.

Pembahasan Libatkan Kepala Desa hingga Tokoh Masyarakat

Tatit menjelaskan, pembahasan Raperda tentang Desa dilakukan secara intensif oleh Komisi I DPRD Kabupaten Nganjuk dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat desa.

Baca juga: Presiden Prabowo di Nganjuk: Selama Menteri Keuangan Purbaya Senyum, Ekonomi Kita Aman

Mulai kepala desa, perangkat desa hingga tokoh masyarakat turut memberikan masukan dalam proses pembahasan regulasi tersebut.

"Semuanya sudah memberikan masukan dan dibahas bersama Komisi I. Hari ini sudah dituangkan dalam Perda yang kita sahkan," jelasnya.

Ia berharap setelah pengesahan Perda, pembahasan teknis dapat segera ditindaklanjuti bersama pemerintah daerah melalui penyusunan aturan turunan.

Menurutnya, komunikasi dengan Bupati Nganjuk penting dilakukan agar regulasi teknis bisa segera disempurnakan dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup).

"Mudah-mudahan selanjutnya hal-hal teknis bisa disempurnakan di Peraturan Bupati," paparnya.

Jadi Landasan Pilkades 2027

DPRD Kabupaten Nganjuk menilai Perda tentang Desa akan menjadi payung hukum penting dalam pelaksanaan pengisian kepala desa dan perangkat desa di wilayah setempat.

Tatit memperkirakan Pilkades gelombang pertama yang mencakup sekitar 230 desa bisa mulai digelar pada Februari hingga Maret 2027.

"Ini peraturan yang menaungi terkait dengan pengisian kepala desa beserta perangkatnya," tutup Tatit. 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved