Transformasi PDAM Menjadi Perumda, DPRD Bondowoso Bentuk Pansus Untuk Bahas 139 Pasal Dalam Raperda

Karena ada poin-poin yang bertujuan memaksimalkan bidang usaha, cakupan layanan, kepemilikan modal, dan lainnya di Perumda.

Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Deddy Humana
surya/Sinca Ari Pangistu (Sinca)
TRANSFORMASI PDAM - Kantor PDAM atau Perumda Ijen Tirta Bondowoso. Pemkab Bondowoso menyiapkan Raperda tentang Perumda Ijen Tirta, yang diikuti pansus bentukan DPRD setempat. 

Ringkasan Berita:
  • Pemkab Bondowoso menyiapkan raperda untuk mendasari perubahan PDAM menjadi Perumda Ijen Tirta.
  • DPRD juga membentuk pansus Perumda Ijen Tirta untuk membahas 136 pasar dalam raperda, salah satunya poin mengenai kewajiba PDAM menyumbang PAD.
  • Sejak berdiri, PDAM Ijen Tirta tidak pernah berkontribusi ke PAD karena sesuai regulasi belum memenuhi persentase jumlah pelanggan.

 

SURYA.CO.ID, BONDOWOSO - DPRD Bondowoso membentuk panitia khusus (Pansus) perusahaan umum daerah (Perumda) Ijen Tirta atau PDAM, Jumat (7/11/2025).

Ini tindak lanjut dari penyusunan raperda Perumda Ijen Tirta yang terlebih dahulu digagas Pemkab Bondowoso

Pansus DPRD nanti akan membahas raperda yang semua bermuara pada proses transformasi PDAM menjadi Perumda Ijen Tirta.

Ketua Pansus DPRD, Sutriyono mengatakan, ada 15 anggota legislatif dari berbagai fraksi yang selama maksimal 6 bulan akan mengupas 139 pasal dalam Raperda tersebut.

Jumlah pasal ini, disebutnya cukup banyak karena akan menjadi dasar hukum perda pembentukan Perumda. "Kami sudah membuat pembentukan, penepatan pimpinan dan anggota pansus," ujar anggota Fraksi PKB itu.

Menurut Sutriyono, salah satu pasal yang akan dibahas adalah tentang pendapatan asli daerah (PAD) yang harus disetor oleh Perumda nantinya.

Karena ada poin-poin yang bertujuan memaksimalkan bidang usaha, cakupan layanan, kepemilikan modal, dan lainnya di Perumda.

"Tetapi nanti kalau berubah jadi Perumda, ada pasal-pasal yang mengatur laba dan berapa persentase yang harus masuk ke PAD," jelasnya.

Di lain sisi, poin mengenai kontribusi PDAM ke PAD ini menjadi sorotan. Sebelumnya PDAM Ijen Tirta telah didorong agar diganti berbentuk Perumda (Perusahaan Umum Daerah).

PDAM belum sumbang PAD

Pemda tengah menyiapkan raperda tentang Perumda Ijen Tirta yang menurut Bupati Bondowoso, Abdul Hamid Wahid untuk menyesuaikan dengan ketentuan terbaru dalam undang-undang.

Dngan status baru, Perumda Ijen Tirta diharapkan bisa lebih fleksibel dalam mengembangkan sistem bisnis. Termasuk meningkatkan efisiensi, dan memperluas jangkauan pelayanan tanpa meninggalkan prinsip sosial.

Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir menerangkan, sejak pertama berdiri pada tahun 1989, pemerintah daerah menyertakan modal ke PDAM Ijen Tirta sekitar Rp 24 miliar. Selain itu ada subsidi sekitar Rp 14 miliar.

Namun PDAM tidak pernah memberi kontribusi ke PAD. Karena ada ketentuan bahwa selama pelanggan belum mencapai 70 persen dari total KK maka tidak berkewajiban menyetor ke PAD.

Dhafir menilai, perubahan status menjadi Perumda juga akan berdampak langsung terhadap penguatan PAD. *****

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved