Pengawasan Pupuk Lebih Efektif, Disperta Kabupaten Madiun Dorong Pemerintah Daerah Bentuk KP3

Disperta Kabupaten Madiun mendorong pemerintah daerah segera membentuk Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3).

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: irwan sy
Disperta Kabupaten Madiun
PENGECEKAN - Seorang petugas sedang mengecek ketersediaan pupuk yang tersimpan di dalam gudang di Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Rabu (5/11/2025).Dinas Pertanian dan Perikanan (Disperta) Kabupaten Madiun, mendorong pemerintah daerah segera membentuk Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3). 
Ringkasan Berita:
  • Disperta Madiun mendesak Pemkab segera bentuk Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) di tingkat daerah.
  • Peran vital KP3 dibutuhkan untuk mengawasi distribusi dan pengajuan pupuk, terutama pasca penurunan HET pupuk subsidi 20 persen.
  • KP3 belum terbentuk di Madiun; saat ini pengawasan umum hanya melibatkan Disdag, dan Disperta hanya melakukan verifikasi penyerapan.
  • Disperta berharap tim KP3 tingkat Kabupaten Madiun dapat dibentuk pada tahun 2026 oleh Pemda.

 

SURYA.co.id | MADIUN - Dinas Pertanian dan Perikanan (Disperta) Kabupaten Madiun mendorong pemerintah daerah segera membentuk Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3).

Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Disperta Kabupaten Madiun, Zainul Arifin, mengatakan, peran KP3 di tingkat daerah memang sangat dibutuhkan, seiring dengan kebijakan pemerintah pusat, yang menetapkan penurunan Harga Eceran Tertinggi (HET), pupuk subsidi hingga 20 persen mulai Oktober 2025.

Baca juga: Respons Kebijakan Penurunan Harga Pupuk Subsidi, Disperta Kabupaten Madiun Sosialisasi ke Petani

“Peran KP3 diperlukan terkait pengawasan. Baik distribusi maupun pengajuan, itu berperan penting,” ujar Zainul, Rabu (5/11/2025).

Peran Vital

Zainul mengungkapkan, sampai saat ini KP3 belum terbentuk di Kabupaten Madiun, padahal menurutnya, KP3 punya peran vital dalam urusan pupuk.

Selama ini pengawasan secara umum hanya melibatkan di Dinas Perdagangan Kabupaten Madiun.

Sementara kewenangan Disperta hanya memverifikasi, dan validasi kegiatan penyerapan pupuk di tingkat wilayah.

“Harapan kami nanti di tahun 2026, pemerintah daerah bisa membuat tim KP3 di tingkat Kabupaten Madiun,” pungkasnya.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved