Warga Tuban Tewas Dikeroyok 3 Tetangganya, Awalnya Pesta Miras Bersama Lalu Cekcok

Pesta miras berujung maut di Tuban, Jatim, warga tewas dikeroyok tiga tetangganya sendiri. Polisi : Tak ada dendam, murni pengaruh miras.

|
Penulis: Muhammad Nurkholis | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Muhammad Nurkholis
PENGEROYOKAN - Petugas Satreskrim Polres Tuban menggelandang pelaku pengeroyokan yang menewaskan H(43) warga Desa Karangagung, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Selasa (4/11/2025). Pelaku ditangkap tak lama setelah pesta miras yang berujung maut pada Senin (3/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Warga Tuban, Jatim, tewas usai dikeroyok tiga tetangganya saat pesta miras di warung Desa Karangagung, Kecamatan Palang.
  • Polisi amankan tiga pelaku, satu sempat kabur lalu menyerahkan diri ke kepala desa.
  • Polisi pastikan tidak ada dendam, kejadian murni karena pengaruh alkohol dan emosi.

 

SURYA.CO.ID,  TUBAN — Pesta minuman keras (miras) di sebuah warung Desa Karangagung, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur (Jatim), berujung tragis.

Seorang warga berinisial H (43) ditemukan tewas usai dikeroyok tiga tetangganya sendiri pada Senin (3/11/2025) sore.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial A (30), D (42) dan F (19), seluruhnya warga setempat. Kini, mereka telah diamankan oleh pihak kepolisian.

“Awalnya ada tiga orang sedang minum-minuman keras di warung tersebut. Korban datang dan terjadi cekcok dengan A, lalu berujung pengeroyokan,” ujar Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto, Selasa (4/11/2025).

Korban Dipukul Hingga Tak Sadarkan Diri

Korban sempat menarik baju pelaku A karena emosi, yang kemudian memicu perkelahian. 

Dua rekan A, yakni F dan D ikut memukul korban menggunakan tangan kosong di bagian dada hingga korban terjatuh dan tak sadarkan diri.

Salah satu pelaku sempat mengantarkan korban pulang, namun saat tiba di rumah, korban sudah dalam keadaan meninggal dunia.

Pelaku Diamankan, Satu Sempat Kabur

Warga yang mengetahui kejadian tersebut, langsung mengamankan dua pelaku dan menyerahkannya ke Polres Tuban

Sementara, pelaku D sempat melarikan diri, namun akhirnya menyerahkan diri kepada Kepala Desa Karangagung dan diserahkan ke Polsek Palang.

“Ketiga pelaku kini sudah diamankan. Mereka dijerat Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan orang meninggal dunia,” jelas Siswanto.

Tidak Ada Dendam, Murni Pengaruh Miras

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi memastikan tidak ada unsur dendam antara korban dan pelaku. 

Mereka bertetangga dan sering bertemu, termasuk saat minum miras di warung tersebut.

“Kejadian ini murni karena pengaruh minuman keras dan emosi yang tidak terkendali,” pungkas Siswanto.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved