Akibat Kecanduan Judi Online, Pria Jember Nekat Gadaikan Motor Sewaan Buat Top Up

Polsek Patrang, Jember, Jatim, tangkap pria yang nekat gadaikan motor sewaan, uangnya dipakai untuk top up judi online.

Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Cak Sur
Istimewa/Dokumentasi Polsek Patrang
DIINTEROGASI - Edy Suryanto saat dimintai keterangan penyidik Polsek Patrang, Jember, Jawa Timur, Kamis (30/10/2025). Pria ini merupakan pelaku penggelapan sepada motor milik pedagang sayur. 
Ringkasan Berita:
  • Pria di Jember, Jatim, gelapkan motor sewaan di Kecamatan Patrang. Digadaikan Rp 1,65 juta untuk judi online.
  • Pelaku ditangkap di rumah ibunya, polisi amankan motor, ponsel dan kwitansi gadai.
  • Dijerat pasal penipuan dan penggelapan, ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

 

SURYA.CO.ID, JEMBER - Unit Reskrim Polsek Patrang, Kabupaten Jember, Jawa Timur (Jatim), mengamankan seorang pria bernama Edy Suryanto (30) atas dugaan penggelapan kendaraan sepeda motor milik pedagang sayur setempat.

Pelaku diduga menggadaikan sepeda motor Honda Supra Fit yang disewa dari Renaldi Imam Pratama, warga Kelurahan/Kecamatan Patrang, Jember

Kasus ini terjadi pada 2 Juli 2025 sekitar pukul 08.00 WIB, di rumah korban di Jalan Nanas VIII Nomor 27.

“Pelaku sudah beberapa kali menyewa motor korban dengan harga Rp 15.000 per hari. Tapi setelah terakhir menyewa, korban kehilangan kontak,” ujar Kanit Reskrim Polsek Patrang, Ipda Mustaqim Romli, Jumat (31/10/2025).

Motor Digadaikan untuk Judi Online, Pelaku Ditangkap di Rumah Ibunya

Setelah tiga bulan tidak bisa dihubungi, korban mendapat informasi bahwa pelaku kerap menggadaikan motor milik orang lain tanpa izin. Korban lalu melapor ke Polsek Patrang.

Petugas melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap pelaku di rumah ibunya, di Jalan Slamet Riyadi, Jember, tanpa perlawanan.

“Motor korban digadaikan kepada seseorang di Desa Biting, Kecamatan Arjasa, senilai Rp 1.650.000. Uangnya dipakai top up judi online,” ungkap Romli.

Tersangka Terlilit Pinjaman Online, Baru Pertama Kali Melanggar Hukum

Romli menyebut pelaku sudah kecanduan judi online (judol) sejak satu tahun terakhir, dan terlilit utang pinjaman online. 

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • 1 unit sepeda motor Honda Supra Fit
  • BPKB, STNK, dan kunci motor
  • 1 unit ponsel Redmi Note 5
  • Kuitansi bukti gadai bermaterai Rp10.000

Tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

“Hasil pemeriksaan, pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana,” pungkas Romli.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved