Akibat Kecanduan Judi Online, Pria Jember Nekat Gadaikan Motor Sewaan Buat Top Up
Polsek Patrang, Jember, Jatim, tangkap pria yang nekat gadaikan motor sewaan, uangnya dipakai untuk top up judi online.
Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Cak Sur
Ringkasan Berita:
- Pria di Jember, Jatim, gelapkan motor sewaan di Kecamatan Patrang. Digadaikan Rp 1,65 juta untuk judi online.
- Pelaku ditangkap di rumah ibunya, polisi amankan motor, ponsel dan kwitansi gadai.
- Dijerat pasal penipuan dan penggelapan, ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
SURYA.CO.ID, JEMBER - Unit Reskrim Polsek Patrang, Kabupaten Jember, Jawa Timur (Jatim), mengamankan seorang pria bernama Edy Suryanto (30) atas dugaan penggelapan kendaraan sepeda motor milik pedagang sayur setempat.
Pelaku diduga menggadaikan sepeda motor Honda Supra Fit yang disewa dari Renaldi Imam Pratama, warga Kelurahan/Kecamatan Patrang, Jember.
Kasus ini terjadi pada 2 Juli 2025 sekitar pukul 08.00 WIB, di rumah korban di Jalan Nanas VIII Nomor 27.
“Pelaku sudah beberapa kali menyewa motor korban dengan harga Rp 15.000 per hari. Tapi setelah terakhir menyewa, korban kehilangan kontak,” ujar Kanit Reskrim Polsek Patrang, Ipda Mustaqim Romli, Jumat (31/10/2025).
Motor Digadaikan untuk Judi Online, Pelaku Ditangkap di Rumah Ibunya
Setelah tiga bulan tidak bisa dihubungi, korban mendapat informasi bahwa pelaku kerap menggadaikan motor milik orang lain tanpa izin. Korban lalu melapor ke Polsek Patrang.
Petugas melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap pelaku di rumah ibunya, di Jalan Slamet Riyadi, Jember, tanpa perlawanan.
“Motor korban digadaikan kepada seseorang di Desa Biting, Kecamatan Arjasa, senilai Rp 1.650.000. Uangnya dipakai top up judi online,” ungkap Romli.
Tersangka Terlilit Pinjaman Online, Baru Pertama Kali Melanggar Hukum
Romli menyebut pelaku sudah kecanduan judi online (judol) sejak satu tahun terakhir, dan terlilit utang pinjaman online.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
- 1 unit sepeda motor Honda Supra Fit
- BPKB, STNK, dan kunci motor
- 1 unit ponsel Redmi Note 5
- Kuitansi bukti gadai bermaterai Rp10.000
Tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
“Hasil pemeriksaan, pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana,” pungkas Romli.
kecanduan judi online
judol
Jember
Meaningful
Multiangle
Kecamatan Patrang
judi online
berita kriminal Jember
| 22 Dapur SPPG Beroperasi di Surabaya, TNI-Polri dan Dinkes Awasi Ketat Kualitas Makanan |
|
|---|
| Cargill Raih 2 Penghargaan untuk Kontribusi ke Masyarakat, Kesehatan dan Investasi di Jatim |
|
|---|
| 32 SPPG di Ponorogo Belum Kantongi SLHS, Dinkes Terjunkan Tim Verifikasi Lapangan |
|
|---|
| Siapa Onadio Leonardo? Ditangkap karena Dugaan Kasus Narkoba Bareng Istri yang Baru Melahirkan |
|
|---|
| 5.000 Ojol Janji Jaga Kamtibmas Jawa Timur saat Apel Gabungan dengan Kapolri di Malang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Akibat-Kecanduan-Judi-Online-Pria-Jember-Gadaikan-Motor-Sewaan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.