Dampak Pemangkasan Dana TKD di Jatim
Anggaran Infrastruktur Jalan di Jatim Dipangkas Rp 900 Miliar, Overlay Ditiadakan Pada 2026
Dampak pemangkasan dana TKD, anggaran jalan Jatim 2026 dipangkas Rp 900 miliar, proyek overlay ditiadakan, hanya tambal aspal titik rusak
Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Cak Sur
Ringkasan Berita:
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Sektor infrastruktur jalan di Jawa Timur (Jatim dipastikan terdampak signifikan akibat pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD) oleh Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sedewa.
Dinas PU Bina Marga Jatim menyatakan, bahwa anggaran tahun 2026 mengalami pengurangan drastis sebesar Rp 900 miliar.
Kepala Dinas PU Bina Marga Jatim, Edy Tambeng Widjaja, menyebut anggaran tahun 2025 sebesar Rp 1,3 triliun, akan turun menjadi Rp 402 miliar pada 2026.
Dari jumlah tersebut, Rp 250 miliar dialokasikan untuk gaji dan operasional, sementara hanya Rp 107 miliar untuk pemeliharaan jalan.
“Kami tidak bisa melakukan perbaikan besar seperti overlay. Hanya tambal-tambal saja,” tegas Tambeng, Jumat (24/10/2025).
“Kalau TKD di kami memang tidak ada secara langsung. Anggaran di kami murni dari PAD. Namun ya memang terdampak, karena pendapatan secara keseluruhan Pemprov Jatim berkurang Rp 2,8 trilliun dari dana TKD,” imbuhnya.
Baca juga: Penambahan 5 Koridor Bus Trans Jatim Batal di 2026, Operasional Terancam Hanya Sampai Juni
Proyek Jalan Prioritas Hanya Tiga Lokasi
Dengan anggaran terbatas, Dinas PU Bina Marga Jatim hanya mampu melanjutkan tiga proyek jalan prioritas:
Pembangunan jalan Puspa Agro dari arah Kletek sepanjang 1,5 km. Tahun depan hanya dilakukan pengurugan sirtu, tanpa pengaspalan.
Rekonstruksi jalan Kencong arah Lumajang, dilakukan terbatas hanya di titik-titik tertentu.
Pelebaran perempatan Legundi sepanjang 100 meter untuk mengurangi kemacetan dan antrean kendaraan.
“Kami fokus pada proyek fungsional agar masyarakat tetap mendapat manfaat,” tambah Tambeng.
Baca juga: Bansos Jatim Tetap Jalan Meski Dana TKD Dipangkas Rp 2,8 Triliun
Efisiensi Anggaran Sejak 2025
Tambeng menjelaskan, bahwa sejak 2025, Dinas PU Bina Marga Jatim sudah tidak menerima DAK (Dana Alokasi Khusus) maupun (Dana Alokasi Umum) dari pusat.
Efisiensi mulai dilakukan sejak tahun ini, dan akan berlanjut lebih ketat di 2026 dampak pemangkasan dana TKD sebesar Rp 2,8 triliun, dan hilangnya PAD Rp 4,8 triliun dari kebijakan opsen pajak.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.