Judi Online Sudah Meracuni MBR, Anak Muda dan Mahasiswa, Lintas Elemen di Jatim Deklarasi Anti Judol

Angka pelaku judol di Indonesia pun meroket. Dari 3,7 juta orang pada 2023, melonjak menjadi 8,8 juta pada 2024. 

Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Deddy Humana
istimewa
LAWAN JUDI - Masyarakat lintas elemen Jatim melakukan Deklarasi Anti Judi Online secara serentak, Jumat (24/10/2025). Kegiatan ini kompak dilakukan untuk merespons kondisi darurat judol yang kini marak terjadi di masyarakat. 

SURYA.CO.ID, KOTA SURABAYA - Masyarakat lintas elemen Jatim secara serentak mendeklarasikan Anti Judi Online (judol), Jumat (24/10/2025). Kegiatan ini kompak dilakukan untuk merespons kondisi darurat judol di masyarakat. 

Diinisiasi Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jatim dan digelar secara daring, deklarasi yang diikuti 20.000 peserta dari berbagai kabupaten/kota ini mengangkat semangat Digital Sehat Tanpa Judi Online. 

Kepala Diskominfo Jatim, Sherlita Ratna Dewi Agustin, kasus judi online di Jatim mayoritas memakan korban masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

"Data menunjukkan 71,6 persen pelaku judol berpenghasilan di bawah Rp 5 juta. Sebagian besar terjerat pinjaman online ilegal (pinjol ilegal). Jadi seperti siklus yang tiada habisnya antara judol dan pinjol ilegal," ujar Sherlita.

Angka pelaku judol di Indonesia pun meroket. Dari 3,7 juta orang pada 2023, melonjak menjadi 8,8 juta pada 2024. 

Menurut Sherlita, ini adalah gerakan moral yang merupakan tanggung jawab bersama. "Saat ini, kabupaten/kota di Jatim sudah serentak melaksanakan deklarasi dan sosialisasi,” tambahnya.

Di sisi lain Ketua Komisi A DPRD Jatim, Dedi Irwansa menyebut, deklarasi ini sebagai ikhtiar kecil untuk menjaga aset masa depan bangsa yaitu anak-anak muda Jatim. 

Ia menyoroti dampak kerusakan sosial yang sistemik. Ia bahkan telah membuat tim riset sederhana. “Ketika kita melihat datanya, ternyata dominan pengguna judol adalah anak sekolah dan mahasiswa. Ini sangat memprihatinkan,” ujar Dedi.

Judol, kata Dedi, bukan hanya pelanggaran hukum. Tetapi sudah merusak ketahanan keluarga, menciptakan kemiskinan baru, bahkan menggerus moralitas anak muda.

“Kami berkali-kali sempat menginisiasi bagaimana ada regulasi agar minimal ada lankah preventif yang dilakukan Pemprov Jatim terkait judol dan pinjol,” imbuhnya.

Sementara Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid turut mengapresiasi inisiatif Pemprov Jatim dalam menekan angka judol dan pinjol ini.

“Kegiatan ini menunjukkan kepedulian dan komitmen nyata untuk melindungi masyarakat Jatim, terutama generasi muda dari ancaman judol yang kian marak,” kata Meutya.

Ia pun menekankan bahwa pencegahan judol dan pinjol hanya akan berhasil jika dilakukan bersama-sama atau kolaborasi pentahelix.

“Saya mengimbau untuk tetap berhati-hati terhadap segala tawaran yang menjanjikan keuntungan instan. Ini bukan peluang, tetapi jebakan,” pesannya. *****

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved