Satgas Pangan Situbondo Temukan Beras Dijual di Atas HET, Pedagang Diancam Sanksi

Satgas Pangan Situbondo, Jatim, temukan harga beras di atas HET. Pedagang diberi teguran dan ancaman sanksi, operasi pasar akan digelar..

Penulis: Izi Hartono | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Izi Hartono
SIDAK - Tim Satgas Pangan Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, saat melakukan sidak harga beras di Pasar Tradisional Mimbaan, Kecamatan Panji, Jumat (24/10/2025). Ditemukan beberapa pedagang yang menjual beras di atas HET (Harga Eceran Tertinggi). 
Ringkasan Berita:
  • Satgas Pangan Situbondo, Jatim, sidak pasar tradisional di Kecamatan Panji, temukan harga beras di atas HET.
  • Pedagang diberi teguran, pelanggaran berat akan dikenakan sanksi pidana.
  • Operasi pasar disiapkan untuk menjaga stabilitas harga jelang akhir tahun.

 

SURYA.CO.ID, SITUBONDO - Tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kabupaten Situbondo, Jawa Timur (Jatim), melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pasar tradisional di Kecamatan Panji, untuk memastikan harga beras sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Dalam sidak yang melibatkan Disperindag, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Perizinan, Perum BULOG KC Bondowoso, BPS dan PTSP Situbondo, ditemukan beberapa pedagang yang menjual beras di atas HET.

Ada dua lokasi pasar menjadi sasaran pengecekan, yakni Pasar Tradisional Panji dan Pasar Tradisional Mimbaan.

“Harga beras premium ditetapkan Rp 14.900 per kilogram (kg) dan medium Rp 13.500 per kg. Sebagian besar pedagang menjual di bawah HET, namun ada yang sedikit di atas,” ujar Ketua Satgas Pangan Situbondo, AKP Agung Hartawan, Jumat (24/10/2025).

Harga Beras Premium dan Medium di Pasar

Berikut hasil pengecekan harga beras berdasarkan merek di lapangan:

  • Gunung Biru: Rp 367.500 per 25 kg
  • TH 88: Rp 372.500–Rp375.000 per 25 kg
  • Burung Cantik: Rp 150.000 per 10 kg
  • Guci (medium): Rp 330.000 per 25 kg

Agung menjelaskan bahwa kenaikan harga disebabkan oleh harga partai dari produsen yang masih tinggi, namun masih dalam batas wajar.

Teguran dan Ancaman Sanksi untuk Pedagang

Satgas Pangan telah memberikan edukasi dan teguran kepada pedagang yang menjual di atas HET. 

Jika teguran tidak diindahkan, Dinas Perizinan akan mencabut izin usaha. 

Pelanggaran berat seperti penjualan tanpa izin edar atau pengemasan tidak sesuai isi, akan dikenakan sanksi pidana.

“Kami juga memberikan sosialisasi agar pedagang mengikuti aturan harga yang berlaku,” tegas Agung.

Pengawasan dan Operasi Pasar Menjelang Akhir Tahun

Satgas Pangan akan terus melakukan pengawasan rutin dan insidentil di seluruh wilayah Situbondo, termasuk memantau harga di tingkat produsen. 

Operasi pasar juga akan digelar, sebagai langkah antisipasi menjaga stabilitas harga pangan menjelang akhir tahun.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved