ASN Kemenag Situbondo Minta Rp 97 Juta Ke CJH, Janjikan Percepat Keberangkatan ke Tanah Suci

"Total kerugian korban mencapai Rp 97 juta dan uang itu digunakan untuk kepentingan tersangka," jelasnya.

Penulis: Izi Hartono | Editor: Deddy Humana
surya/izi hartono (izi hartono)
PENODA HAJI - Penyidik Satreskrim Polres Situbondo memeriksa ASN tersangka penipuan calon jamaah haji, Kamis (16/10/2025). Tawarkan pemberangkatan cepat ke Makkah dengan tambahan uang. 

SURYA.CO.ID, SITUBONDO - Niatan suci jamaah haji Situbondo dinodai oknum dari lembaga yang menjadi penyelenggara ibadah itu, Kemenag.

Seorang oknum ASN Kemenag Situbondo harus menerima nasib dimasukkan ke tahanan polisi gara-gara menipu calon jamaah haji (CJH).

Oknum ASN berinisial MH (54) itu ditahan karena diduga memanfaatkan jabatannya dengan janji mempercepat keberangkatan para CJH ke Tanah Suci. Syaratnya, para CJH itu harus menyerahkan uang hingga puluhan juta.

Sayangnya janji manis ASN yang bertugas di kantor urusan agama (KUA) Kecamatan Kendit ini, tidak terwujud. Sehingga para korbannya melaporkan kasus penipuan dan penggelapan ke Polres Situbondo.

Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan membenarkan pihaknya telah mengungkap dan menahan tersangka kasus penipuan calon jamaah haji tersebut. "Tersangka sudah ditahan usai diperiksa penyidik Satreskrim," kata Agung, Kamis (16/10/20259.

Modusnya, kata Agung, tersangka menjanjikan kepada korban untuk berangkat cepat ke Makkah-Madinah. "Meski korban menyerahkan uang, tetapi itu tidak digunakan sebagaimana mestinya oleh tersangka," katanya.

Agung mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka meminta uang ke korban berinisial A sebesar Rp 53 juta dan korban S sebesar Rp 43 juta dengan dalih untuk mengurus biaya administrasi ke Kemenag Surabaya serta biaya pelunasan keberangkatan hajinya. 

"Total kerugian korban mencapai Rp 97 juta dan uang itu digunakan untuk kepentingan tersangka," jelasnya.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 9 lembar kutansi bermaterai dengan nominal bervariasi antara Rp 2 juta hingga Rp 24 juta.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 dan atau 372 Junto 65 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan,” tegasnya. *****

 

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved