Berdampak Pada Madin dan TPQ di Jombang, Sekolah 5 Hari Abaikan Akar Religius Kota Santri
Kalau kebijakan pusat diterapkan mentah-mentah tanpa menyesuaikan dengan kondisi daerah, hasilnya akan kontraproduktif,
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Deddy Humana
Suara keberatan itu mengemuka dalam pertemuan Syuriah Majelis Wakil Cabang (MWC) NU yang difasilitasi oleh Pengurus Cabang NU (PCNU) Jombang. Forum berlangsung di Pondok Pesantren Falahul Muhibbin, Desa Watugaluh, Kecamatan Diwek, pada Senin (25/8/2025) silam.
Katib Syuriah PCNU Jombang, KH Sholahuddin Fathurrahman atau Gus Amang menjelaskan bahwa forum kiai sepakat menyampaikan usulan resmi kepada pemerintah daerah.
Mereka meminta Bupati Jombang Warsubi, mempertimbangkan kembali dan mengembalikan sistem belajar menjadi enam hari.
“Banyak anak yang ketika libur dua hari justru menghabiskan waktunya tanpa arahan yang jelas. Selain itu, jadwal lima hari sekolah menyulitkan mereka mengikuti TPQ dan madin, padahal itu bagian penting dalam pembinaan kharakter,” ucap Gus Amang.
Ia menegaskan, kebijakan ini juga memperlebar jarak antara sekolah umum dan madrasah. Sistem belajar yang berbeda menimbulkan ketidakselarasan, khususnya di jenjang SMP.
Ketua Dewan Pendidikan Jombang, Cholil Hasyim, memastikan pihaknya tidak tinggal diam. Ia mengatakan, lembaga yang dipimpinnya akan segera melakukan langkah strategis.
“Pertama kami akan menghimpun suara masyarakat, baik dari kalangan pendidik, wali murid, tokoh agama, maupun pihak lain yang merasakan langsung dampak kebijakan ini,” ucap Abah Cholil.
Langkah berikutnya, lanjutnya, adalah menyusun kajian komprehensif dengan melibatkan akademisi, pakar psikologi anak, hingga organisasi profesi di bidang pendidikan.
"Dari hasil analisis tersebut, Dewan Pendidikan berencana menyampaikan rekomendasi resmi kepada Bupati Jombang sebagai bahan pertimbangan kebijakan ke depan," ungkapnya melanjutkan.
Ia menegaskan bahwa kajian tersebut diharapkan menjadi jalan tengah untuk menyeimbangkan kebutuhan pendidikan formal dengan kegiatan religius dan sosial masyarakat. *****
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.