SURYA Kampus

Program KKN Internasional UTM dengan KBRI Kuala Lumpur di Malaysia

Universitas Trunojoyo Madura (UTM) memperluas jangkauan mengajar dan pengabdian masyarakat hingga ke luar negeri. 

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Titis Jati Permata
Foto Istimewa Humas UTM
SEMAKIN MENDUNIA - Rektor Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Prof Dr Safi’, SH, MH (kiri) bersama Dubes RI di Malaysia, Datuk Indera Hermono (tengah) serta Wakil Rektor I Bidang Akademik UTM, Prof Dr Achmad Amzeri, SP, MP usai penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Program Kuliah Kerja Nyata Internasional Mengajar dan Pengabdian Masyarakat di berbagai Sanggar Bimbingan yang tersebar di Semenanjung Malaysia. Penandatanganan PKS digelar di kantor KBRI Kuala Lumpur, Malaysia pada Senin (13/10/2025). 

Selama ini, lanjutnya, banyak  anak imigran di Semenanjung Malaysia masih belum memiliki akses pendidikan memadai karena keterbatasan guru dan fasilitas belajar.
 
“Pemerintah Indonesia bisa mengirim bahan ajar, tapi siapa yang mengajar? Anak-anak kita tersebar di berbagai daerah dan selama ini mereka tidak punya guru. Karena itu, kita tidak bisa menunggu semua siap. Kita mulai dulu, gotong royong. Dan para mahasiswa yang datang lewat program KKN inilah tulang punggung pendidikan mereka,” ungkap Hermono.

Ia menegaskan dalam tiga tahun terakhir, kehadiran mahasiswa KKN dari berbagai universitas telah menjadi solusi nyata atas keterbatasan tenaga pengajar di lapangan. 

Hingga kini, KBRI Kuala Lumpur telah menjalin kerjasama dengan lebih dari 100 universitas di Indonesia.

Jumlah itu disebut Hermono masih akan bertambah lebih dari 50 universitas lain yang berkomitmen mendukung akses pendidikan bagi anak-anak pekerja migran.

“Kami berterima kasih kepada lebih dari 150 universitas yang telah membantu, mengawal, dan mendampingi anak-anak pekerja migran. Bahkan beberapa kampus juga berkomitmen memberikan beasiswa bagi mereka yang ingin melanjutkan pendidikan. Semoga ini menjadi amal jariyah bagi kita semua,” jelasnya. 
 
Hermono menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam perlindungan pekerja migran dan keluarganya sesuai Amanat Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017. 

Menurutnya, tanggung jawab besar berada di tingkat desa dan kabupaten/kota, terutama dalam memastikan pendidikan dan kesejahteraan keluarga pekerja migran di tanah air tetap terjaga.

“Selama ini kita sering bicara soal devisa, tapi lupa menghitung biaya sosial dari migrasi: keluarga yang retak, anak-anak yang kehilangan bimbingan. Karena itu, pendidikan menjadi kunci perubahan dan perlindungan sejati,” tegasnya. 

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved