Sepakati Dengan Kejati Jatim, Restotative Justice Di Banyuwangi Dikolaborasikan Program Sosial
Bupati Ipuk mengapresiasi kesepakatan ini. Menurutnya tidak semua perkara hukum harus ditetapkan dan ditindak lewat penegakan hukum.
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Deddy Humana
HUMAS PEMKAB BANYUWANGI
KERJA SAMA - Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani (kiri) menandatangani nota kesepakatan Restotative Justice bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, di Surabaya, Kamis (9/10/2025). Ipuk akan memperkuat kerjasama ini lewat kolaborasi dengan program-program penguatan sosial.
Hal yang sama diutarakan oleh Gubernur Khofifah yang menyebut perlu penguatan setelah dilakukan lewat Restorative Justice.
"Jadi Restorative Justice Plus. Yang terpenting bagaimana next. Karena itu kami minta kepada semua kepala daerah untuk menindaklanjuti setelah Restorative Justice ini," kata Khofifah.
Khofifah mengatakan dengan program ini penyelesaian perkara bisa dilakukan secara arif dan proporsional, dan memberikan kepastian hukum pada masyarakat. ****
Halaman 2 dari 2
Tags
restorative justice (RJ)
restorative justice di Banyuwangi
Kejati Jatim
kolaborasi RJ dan program sosial
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa
sosialisasi restorative justice
Surabaya
Banyuwangi
Jawa Timur
Baca Juga
Pelatih Persebaya Eduardo Perez Ungkap Kabar Terbaru Cedera Risto Mitrevski, Sempat Jalani Operasi |
![]() |
---|
KKP dan Masyarakat Pesisir Surabaya Bahas Pembatalan Proyek SWL |
![]() |
---|
UPDATE Hujan Angin Kencang di Mojokerto, Puluhan Rumah Rusak Parah di Kecamatan Jetis |
![]() |
---|
BAZNAS dan Pemkot Surabaya Diminta Tak Tumpang Tindih agar Bantuan Masyarakat Optimal |
![]() |
---|
Wismilak Foundation Tutup Program Literasi Digital 2025 dengan Lokakarya Koding 30 Siswa SD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.