Sepakati Dengan Kejati Jatim, Restotative Justice Di Banyuwangi Dikolaborasikan Program Sosial

Bupati Ipuk mengapresiasi kesepakatan ini. Menurutnya tidak semua perkara hukum harus ditetapkan dan ditindak lewat penegakan hukum. 

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Deddy Humana
HUMAS PEMKAB BANYUWANGI
KERJA SAMA - Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani (kiri) menandatangani nota kesepakatan Restotative Justice bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, di Surabaya, Kamis (9/10/2025). Ipuk akan memperkuat kerjasama ini lewat kolaborasi dengan program-program penguatan sosial. 

Hal yang sama diutarakan oleh Gubernur Khofifah yang menyebut perlu penguatan setelah dilakukan lewat Restorative Justice. 

"Jadi Restorative Justice Plus. Yang terpenting bagaimana next. Karena itu kami minta kepada semua kepala daerah untuk menindaklanjuti setelah Restorative Justice ini," kata Khofifah. 

Khofifah mengatakan dengan program ini penyelesaian perkara bisa dilakukan secara arif dan proporsional, dan memberikan kepastian hukum pada masyarakat.  ****

 

Sumber: Surya
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved