Jasad Gadis Muda di Jombang
Tangis Keluarga Pecah di Sidang Kasus Pembunuhan Siswi SMA Jombang, Minta 3 Terdakwa Dihukum Mati
Sidang kasus pembunuhan siswi SMA di Kabupaten Jombang, Jatim. Suasana haru dan emosi menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jombang.
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, JOMBANG – Suasana haru dan emosi menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur (Jatim), saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap tiga pelaku rudapaksa dan pembunuhan siswi SMA asal Kecamatan Sumobito, PRA (19).
Ketiga terdakwa, Adriansyah Putra Wijaya (18), Achmad Thoriq Firmansyah (18) dan Lutfi Inahnu Feda (32) dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Tangis keluarga korban pecah saat JPU menyampaikan tuntutan tersebut, Rabu (8/10/2025).
Mereka yang hadir di ruang sidang Kusuma Atmaja tak mampu menahan emosi, menuntut keadilan seberat-beratnya.
“Kami ingin pelaku dihukum mati. Mereka sudah menghancurkan hidup keponakan saya dengan cara yang sangat kejam,” ucap Widodo, paman korban, usai persidangan.
Baca juga: Sidang Kasus Pembunuhan Siswi SMA Jombang, Tiga Terdakwa Dituntut Penjara Seumur Hidup
Bagi keluarga, tuntutan seumur hidup dinilai tidak setimpal dengan kekejaman yang dilakukan.
"Melihat perilaku mereka sangat sadis, jadi dari pihak keluarga inginnya mereka dihukum mati itu. Sudah jelas terencana itu. Intinya kami minta hukuman mati," tegasnya.
JPU: Rudapaksa Bergilir Disertai Pembunuhan Berencana
Dalam pembacaan berkas tuntutan, JPU Andie Wicaksono menegaskan, bahwa ketiga terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan rudapaksa bergilir disertai pembunuhan berencana.
“Perbuatan para terdakwa dilakukan dengan sadar dan direncanakan. Akibatnya, korban kehilangan nyawa,” ungkap Andie.
JPU menilai, tidak ada hal yang meringankan hukuman bagi para pelaku.
Sebaliknya, unsur pemberat sangat kuat, karena tindakan mereka dianggap sadis dan menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Ketiganya bukan hanya merenggut nyawa korban, tetapi juga merudapaksa secara bergantian. Perbuatan ini sangat tidak manusiawi,” lanjutnya.
Tuntutan Restitusi dan Sidang Lanjutan
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut agar ketiga terdakwa membayar restitusi sebesar Rp 260.366.500 kepada keluarga korban secara tanggung renteng.
Jumlah tersebut, sesuai hasil perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Faisal Akbaruddin Taqwa, didampingi hakim anggota Putu Wahyudi dan Satrio Budiono, akhirnya ditutup.
Majelis hakim menjadwalkan sidang berikutnya pada 22 Oktober 2025, dengan agenda pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa.
“Sidang kami tunda dua minggu untuk memberi kesempatan kepada terdakwa menyusun pembelaan,” ucap Faisal.
Kronologi Penemuan Jasad dan Penangkapan Pelaku
Kasus ini mencuat setelah jasad korban Putri RA (18) mengapung di Sungai Kanal Turi Tunggorono, Dusun Peluk, Desa Pacarpeluk, Kecamatan Megaluh, Jombang pada Selasa (11/2/2025).
Korban adalah, warga Desa Sebani, Kecamatan Sumobito, Jombang.
Polisi kemudian mengamankan tiga orang yang diduga terlibat.
Hasil penyelidikan Satreskrim Polres Jombang mengungkap, pelaku utama adalah Adriansyah, yang merupakan pacar korban.
Dua pelaku lain, Thoriq dan Lutfi, turut membantu dalam aksi tak terpuji tersebut.
Ketiganya berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, setelah sempat buron.
sidang pembunuhan siswi SMA Jombang
Multiangle
pembunuhan siswi SMA di Jombang
Jombang
Kabupaten Jombang
pembunuhan berencana
PN Jombang
Kecamatan Sumobito
Sidang Kasus Pembunuhan Siswi SMA Jombang, Tiga Terdakwa Dituntut Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Siswi SMA Jombang, Ayah Korban Tak Kuasa Menahan Tangis |
![]() |
---|
Gadis Jombang Dirudapaksa Bergiliran 3 Pria hingga Tewas di Sungai : Korban Femisida Paling Ekstrem |
![]() |
---|
7 Fakta 3 Pria Sadis Habisi Gadis Muda Asal Jombang, Dibuang ke Sungai Saat Masih Hidup |
![]() |
---|
3 Pria Sadis Rudapaksa Gadis Muda Asal Jombang, Jasad Korban Ditemukan Terapung di Sungai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.