Sinergikan Dengan BUMN, Semua Koperasi Merah Putih Di Pasuruan Beroperasi Penuh Sebelum Akhir 2025

Tujuannya adalah membuka akses permodalan, memperkuat jaringan usaha, dan mendorong koperasi merah putih agar segera beroperasi mandiri.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
Humas Pemkab Pasuruan
PENGUATAN EKONOMI - Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo memberikan sambutan dalam business matching antara koperasi desa dan kelurahan dengan calon mitra dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Auditorium Mpu Sindok, Rabu (8/10/2025). 


SURYA.CO.ID, PASURUAN - Pergerakan Koperasi Merah Putih sebagai pendorong kekuatan ekonomi desa, menjadi perhatian Pemkab Pasuruan.

Untuk percepatan, pemkab menggelar Business Matching antara koperasi dengan calon mitra dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rabu (8/10/2025).

Kegiatan di Auditorium Mpu Sindok itu diinisiasi oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Pasuruan sebagai penjajakan kerja sama antara koperasi lokal dengan sejumlah BUMN strategis seperti Bank Mandiri, Patra Niaga, Pupuk Indonesia, dan Bulog.

Tujuannya adalah membuka akses permodalan, memperkuat jaringan usaha, dan mendorong koperasi merah putih agar segera beroperasi mandiri.

Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo menyebut kegiatan ini sebagai momentum penting untuk menjembatani potensi lokal dengan dukungan dunia usaha nasional. Menurutnya, koperasi yang kuat akan menjadi motor ekonomi baru di tingkat desa.

“Business matching ini bukan sekadar temu usaha, tetapi juga langkah konkret pemda dalam membangun ekosistem ekonomi yang sehat dan saling menguatkan. Koperasi punya semangat gotong royong, tinggal kita fasilitasi agar bisa naik kelas,” tegas Mas Rusdi.

Ia juga menegaskan, pemda siap hadir sebagai fasilitator agar koperasi tidak terbebani syarat administratif maupun permodalan. Salah satunya dengan membuka akses pinjaman modal berbasis regulasi pemerintah pusat.

“Koperasi berbasis desa dan kelurahan bisa menggunakan sebagian dana desa atau dana transfer sebagai jaminan pinjaman. Ini sudah diatur dalam regulasi, jadi aman secara hukum,” ungkap Mas Rusdi.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Pasuruan, Tri Agus Budiharto menjelaskan, mekanisme ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 40 Tahun 2025 dan Permendes Nomor 10 Tahun 2025.

Dalam aturan tersebut, maksimal 30 persen dana desa atau dana transfer kelurahan dapat digunakan sebagai jaminan pinjaman koperasi, tentu dengan persetujuan musyawarah desa khusus (musdes).

“Kami ingin koperasi tidak takut memulai usaha hanya karena persoalan jaminan. Dengan dukungan pemerintah, mereka bisa fokus mengembangkan bisnis yang berdampak langsung bagi masyarakat,” kata Tri Agus.

Setelah pengajuan disetujui, koperasi akan diarahkan bekerja sama dengan BUMN untuk penyediaan stok barang dan distribusi kebutuhan di tingkat lokal.

Kolaborasi ini diharapkan dapat memperpendek rantai pasok dan meningkatkan efisiensi ekonomi desa. Ia menilai, keberadaan Koperasi Merah Putih adalah simbol sinergitas antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha.

Ia berharap business matching menjadi tradisi baru yang berkelanjutan agar koperasi terus tumbuh, sekaligus memperkuat kemandirian ekonomi desa.

“Koperasi Merah Putih adalah semangat gotong royong kita dalam wujud nyata. Pemerintah siap memfasilitasi, dunia usaha memberi dukungan, dan masyarakat menjadi pelaku utama. Ini kolaborasi untuk Pasuruan yang maju, sejahtera, dan berkeadilan,” kata Agus.

Dengan pola kemitraan ini, Pemkab Pasuruan menargetkan seluruh koperasi Merah Putih di 24 kecamatan dapat beroperasi penuh sebelum akhir 2025, menjadi motor ekonomi rakyat yang tangguh dan mandiri. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved