Korupsi PKBM Pasuruan Coreng Reputasi Guru, 2 Eks Pegawai Disdikbud Hanya Dituntut 7,5 dan 4 Tahun

Keduanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
surya/galih lintartika
PENUNTUTAN - Pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Surabaya dalam kasus korupsi dana hibah PKBM Pasuruan, Rabu (8/10/2025). 

“Kami berharap putusan nanti dapat memberikan efek jera, khususnya bagi pihak-pihak yang berani menyalahgunakan dana pendidikan,” urainya.

Wiwik Tri Haryati, penasehat hukum ES mengaku akan mempelajari dulu tuntutan JPU hari ini. Wiwik akan menyiapkan pledoi terbaik agar hakim bisa mempertimbangkan bahwa kasus ini tidak sepenuhnya tanggung jawab kliennya.

Hal yang sama juga dilontarkan kuasa hukum N, Sueb Effendi. Ia mengaku akan mempelajari tuntutan ini sebelum mempertimbangkan untuk melangkah ke sidang selanjutnya. *****

Sumber: Surya
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved