Ponorogo Dihukum Akibat Pengolahan Sampah Tidak Inovatif, KLH Tutup TPA Mrican Mulai 7 Oktober
Beberapa waktu lalu Dirjen Pengurangan Sampah berkunjung ke Ponorogo dan menyampaikan bahwa seharusnya tidak sekadar menutup TPA.
Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Deddy Humana
surya/Pramita Kusumaningrum (Pramita)
MELUBER - Kondisi TPA Mrican di Desa Mrican, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo yang sudah kelebihan kapasitas. Bulan depan, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melarang membuang sampah di TPA itu.
Jamus mengaku pengelolaan sampah ini menjadi pekerjaan besar. Di mana pengurangan sampah dimulai dari hulu, kemudian sampai ke TPS untuk dipilah agar tidak semua diangkut ke TPA. “Jangan anggap selesai 1-2 hari, 1-2 bulan. Ini merubah peradaban. Semua dimulai dari rumah dan baru ke TPS,” tutur Jamus.
Selain itu, negoisasi dengan KLH dilakukan agar minimal sanksi diringankan. Apalagi pengolahan sampah di tingkat produsen dan TPS tersebut ditargetkan mampu menekan produksi sampah harian dari 70 ton menjadi 20-30 ton.
“Kami mulai aksi di rumah tangga dan TPS. Kalau hasilnya signifikan, harapannya larangan KLH bisa ditinjau ulang,” pungkasnya. ****
Halaman 2 dari 2
Tags
pengolahan sampah
TPA Mrican
KLH hukum Ponorogo
penutupan TPA Mrican
pengurangan sampah harian
DLH Ponorogo
Ponorogo
SURYA.co.id
Baca Juga
SOSOK Lora Moh Ubaidillah Korban Tragedi Ponpes Al Khoziny Ambruk, Putra Kiai Ponpes di Blega |
![]() |
---|
Pemerintah Akan Bangun Ulang Ponpes Al Khoziny Sidoarjo yang Ambruk |
![]() |
---|
Lirik Sholawat Bahriyah Kubro, Doa Ketenangan Hati dan Pengabulan Hajat |
![]() |
---|
Lirik Indal Fajri Kuntu Usholli, Dilengkapi Terjemahan |
![]() |
---|
DPJ Jatim II Tangkap Direktur Pabrik Karton, Rekayasa Setoran Pajak dan Rugikan Negara Rp42 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.