Divonis 1 Bulan Akibat Ikut-Ikutan Saat Rusuh Di Kediri, 4 Pelajar SMP Akan Jalani Hukuman 10 Hari
Rofian menilai vonis ini cukup adil, meski tim kuasa hukum masih mempertimbangkan langkah banding.
Penulis: Isya Anshori | Editor: Deddy Humana
surya/isya anshori
PUTUSAN - Anak berhadapan dengan hukum (ABH) usai menjalani sidang tuntutan perkara dugaan pencurian dengan pemberatan di PN Kediri, Senin (29/9/2025). Empat anak dijatuhi vonis penjara 1 bulan 15 hari,Jumat (3/10/2025).
Sejumlah guru SMP tempat anak-anak itu bersekolah juga menyampaikan testimoni bahwa mereka masih memiliki semangat belajar dan masa depan yang perlu diperhatikan.
Sementara Jaksa Penuntut Umum, Syaecha Diana, menyatakan pihaknya tetap pada dakwaan awal. "Unsur-unsur pasal 363 sudah terpenuhi. Vonis hakim tentu kami hormati," katanya.
Dari data pengadilan, keempat anak ditangkap pada 1 September 2025 dan ditahan sejak 2 September 2025. Proses hukum berjalan cepat, hingga akhirnya putusan dibacakan 3 Oktober 2025. *****
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.