Prosedur dan Teknik Tambang Galian C Maut di Magetan Tak Sesuai Dokumen Izin

Ada prosedur dan teknik penambangan yang salah di galian tambang galian C Desa Trosono, Kecamatan Parang, Magetan, Jatim, hingga terjadi longsor.

|
Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Fatimatuz Zahro
SALAH TEKNIK - Kepala Dinas ESDM Jawa Timur, Aris Mukiyono menegaskan bahwa ada prosedur dan teknik penambangan yang salah pada galian tambang galian C di Dusun Kletak, Desa Trosono, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, hingga terjadi longsor dan memakan korban jiwa. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur (Jatim), Aris Mukiyono menegaskan bahwa ada prosedur dan teknik penambangan yang salah pada galian tambang galian C di Dusun Kletak, Desa Trosono, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan.

“Kalau kami lihat itu ada prosedur yang salah. Tekniknya harusnya terasering, tidak lurus begitu, sehingga potensi longsornya besar,” tegas Aris saat dikonfirmasi SURYA.CO.ID, Senin (29/9/2025). 

“Jadi ada yang tidak sesuai dengan dokumen perizinan yang diajukan. Semua teknik dan prosedur yang dilakukan kan ada di dokumen perizinan. Dan kalau kami lihat itu tidak sesuai,” imbuh Aris.

Dikatakannya, hari ini Tim dari Dinas ESDM Jatim sebanyak 3 orang turun ke lapangan, bersama dengan Inspektur Tambang dari Kementerian ESDM. 

Tim ini akan memberikan penilaian dan asesmen langsung di lapangan. 

“Dari asesmen yang dilakukan nanti akan terlihat. Dan kalau ada yang salah, maka sanksi bisa kami berikan. Tergantung nanti, kalau yang paling berat ya bisa diberhentikan meskipun izinnya masih berlaku sampai 2026,” tegas Aris.

Baca juga: Suroso Ditemukan Tertimbun Material Longsor Tambang Galian C di Parang Magetan

Baca juga: Tambang Galian C di Magetan Merenggut Korban, Pemkab Lapor ke Pemprov Jatim dan Kementerian ESDM

Satu orang pekerja tewas setelah menjadi korban timbunan longsor akibat aktivitas tambang galian C di Desa Trosono, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan

Longsor tersebut terjadi pada Sabtu (27/9/2025). Dan jenazah ditemukan tewas tertimbun material longsoran atas nama Suroso (55) warga Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan, Magetan

Saat peristiwa nahas itu, korban bersama teman kerjanya tengah beraktivitas di area tambang milik PT Anugrah Karya Pasti. 

Sesuai izin yang diajukan, perusahaan tersebut akan melakukan aktivitas penambahan pada lahan seluas 6,65 hektare di Desa Sayutan dan Trosono, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan.

“Dari data Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) statusnya aktif dengan perpanjangan pertama. Izinnya aktif sampai 2026. Pengelola usaha tambangnya atas nama PT Anugrah Karya Pasti Nomor 796/1/IUP/PMDN/2021 yang diterbitkan izinnya pada tanggal 13 Agustus 2021 oleh Pemerintah Pusat,” beber Aris.

Tambang galian C ini, memproduksi 198.000 ton material per tahun sebagaimana tercantum dalam dokumen FS 31 Mei Tahun 2016, tepatnya No.545/3224/119.2/2016.

Usaha ini mempekerjakan 9 orang tenaga lokal. Yang mana dari luas IUP OP sebesar 6,65 hektare, total luas area penambangan yang telah dibuka oleh PT Anugrah Karya Pasti adalah 2,49 hektare.

“Yang jelas kami hari ini akan melakukan tinjau lokasi bersama dengan Inspektur Tambang. Kami akan sampaikan nanti hasilnya,” tandas Aris. 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved