Iuran BPJS Ketenagakerjaan Dari DBHCHT Belum Turun, Driver Ojol Tunggu Disnakertrans Tulungagung
Setiap tahun ada alokasi anggaran dari DBHCHT melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) untuk bantuan iuran.
Penulis: David Yohanes | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Para pengemudi ojek online (Ojol) di Tulungagung belum mendapat kepastian penerimaan manfaat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Padahal setiap tahun para driver ojol terpilih akan mendapatkan bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Ketua Perkumpulan Ojek Online Tulungagung (Polta), Arif Maftuh mengungkapkan, para driver ojol selama ini ikut kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri.
“Kami kan bukan penerima upah, jadi kepesertaannya mandiri. Setiap bulan bayar iuran sekitar Rp 16.000,” jelas Arif, Jumat (26/9/2025).
Setiap tahun ada alokasi anggaran dari DBHCHT melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) untuk bantuan iuran.
Arif memaparkan, saat ini Polta mempunya 600 anggota dari 10 komunitas ojol. Dari jumlah itu ada 473 anggota yang sepenuhnya menggantungkan pendapatan dari ojol.
“Data 473 orang ini sudah masuk ke Disnakertrans. Mereka diseleksi untuk mendapatkan bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan,” sambungnya.
Berdasar pengalaman tahun sebelumnya, dari data driver ojol yang pekerja penuh waktu ini, dipilih kurang dari 200 orang. Mereka mendapatkan bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan dari September, Oktober dan November.
Namun sampai saat ini belum ada kepastian, apakah driver ojol akan mendapatkan bantuan iuran atau tidak. “Bantuannya berupa 3 bulan iuran itu, Desember kita sudah bayar sendiri lagi. Memang tidak besar,” ucap Arif.
Biasanya para driver ojol tidak perlu melapor ke Disnakertrans, namun pihak dinas yang akan menginformasikan jika ada bantuan iuran ini.
Arif mengatakan, penerima bantuan ini memang diseleksi karena jumlahnya terbatas. Ia menyadari karena bantuan iuran ini bukan hanya untuk driver ojol, namun juga dibagi untuk para pekerja dengan status Bukan Penerima Upah yang lain.
“Ada petani, tukang becak, nelayan, semuanya dapat. Akhirnya pembagian untuk driver ojol jadi sangat sedikit,” katanya. ******
BPJS Ketenagakerjaan
driver ojol
iuran BPJS untuk ojol
iuran BPJS dari DBHCHT
Disnakertrans Tulungagung
Tulungagung
SURYA.co.id
Serahkan 56 SK Pengangkatan PPPK Pemkot Mojokerto, Ning Ita: Junjung Etika Kerja |
![]() |
---|
Ning Ita Serahkan 56 SK Pengangkatan PPPK Kota Mojokerto, Begini Pesannya |
![]() |
---|
Hasil Skor Dewa United Vs Persebaya Babak Pertama Masih 0-0, Diwarnai Kartu Merah Hingga Anulir Gol |
![]() |
---|
Komisi D DPRD Jatim Kebut Raperda Transportasi Publik Terintegrasi, Bus TransJatim Jadi Bahasan |
![]() |
---|
MCSP Korupsi di Pemprov Jatim Sudah 94 Persen, DPRD Sebut Korupsi Terjadi Karena Ketidaktahuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.