Dalam 9 Bulan Ada 2.236 Perkara Perceraian di Jombang, Terbanyak Istri yang Menggugat

Tingkat perceraian di Kabupaten Jombang, Jatim, menunjukkan tren mengkhawatirkan. Alasan ekonomi, mendominasi pengajuan oleh pihak istri.

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Anggit Puji Widodo
PERCERAIAN - Suasa ruang tunggu Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Jumat (26/9/2025). Perkara perceraian mayoritas didominasi cerai gugat oleh pihak perempuan, yakni sekitar 1.700 kasus. 

SURYA.CO.ID, JOMBANG - Tingkat perceraian di Kabupaten Jombang, Jawa Timur (Jatim), menunjukkan tren mengkhawatirkan. 

Sepanjang Januari hingga pertengahan September 2025, Pengadilan Agama (PA) Jombang telah memutus 2.236 perkara perceraian.

Wakil Ketua PA Jombang, Anwar Harianto, menyebutkan bahwa faktor ekonomi masih menduduki posisi teratas sebagai pemicu keretakan rumah tangga. 

Banyak istri yang menggugat cerai, karena merasa nafkah dari suami tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari.

“Kasus yang paling dominan adalah istri menggugat cerai, karena suami kurang bertanggung jawab dalam memberikan nafkah,” terang Anwar, Jumat (26/9/2025).

Dari total perkara tersebut, mayoritas didominasi cerai gugat yang diajukan pihak perempuan, yakni sekitar 1.700 kasus. 

Jumlah tersebut, jauh lebih besar dibandingkan cerai talak yang diajukan suami, sebanyak 570 kasus.

Lebih lanjut, Anwar menguraikan, bahwa cerai talak umumnya dipicu oleh dugaan perselingkuhan, hubungan rumah tangga yang renggang karena pekerjaan di luar kota hingga pertengkaran berkepanjangan.

Sementara untuk cerai gugat, alasan ekonomi masih menjadi benang merah yang mendominasi sebagian besar pengajuan.

“Bisa disimpulkan, bahwa persoalan kesejahteraan keluarga masih menjadi tantangan besar dalam menjaga keutuhan rumah tangga di Jombang,” pungkasnya.

Jumlah perceraian di Jombang sepanjang bulan Januari hingga pertengahan September 2025, hampir menyentuh angka perceraian sepanjang tahun 2024 lalu. 

Dari data PA Jombang, sepanjang tahun 2024, jumlah janda di Kabupaten Jombang mencapai ribuan. 

Cerai gugat paling dominan, banyak istri ajukan gugatan cerai kepada suami. 

Data tersebut bisa dibilang mencengangkan, pasalnya selama kurun waktu Januari hingga Desember 2024, jumlah perkara yang ditangani oleh Pengadilan Agama (PA) Jombang mencatat jumlah perceraian di Jombang mencapai 3.079 pasangan.

Dari jumlah tersebut, cerai gugat menjadi paling dominan. Di mana gugatan perceraian paling banyak diajukan oleh pihak istri, jumlahnya pun tak main-main, mencapai 2.427 kasus.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved