Kasus Korupsi SKTM di RSUD dr Iskak Tulungagung Disebut Tidak Pengaruhi Pelayanan
Kejari Tulungagung menemukan dugaan kerugian negara mencapai Rp 4,3 miliar dari kasus korupsi SKTM di RSUD dr Iskak Tulungagung, Jatim.
Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo telah mengisi jabatan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD dr Iskak Tulungagung, Jawa Timur (Jatim), yang sempat kosong, Rabu (24/9/2025).
Jabatan menjadi panas, setelah pejabat sebelumnya, Yudi Rahmawan (60) terjerat kasus korupsi penyalahgunaan dana pasien SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, menemukan dugaan kerugian negara mencapai Rp 4,3 miliar.
Untuk sementara, Kabid Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Dinas Kesehatan, Desi Lusiana Wardhani ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
Menurut Plt Direktur RSUD dr Iskak Tulungagung, dr Zuhrotul Aini, Yudi Rahmawan sudah pensiun sekitar 2 tahun lalu.
“Golongan 3B, sesuai aturan beliau pensiun di usia 58 tahun, sekitar 2 tahun lalu,” jelas Aini.
Baca juga: Korupsi SKTM di RSUD dr Iskak Tulungagung Rp 4,3 Miliar, Diduga Melibatkan Pegawai Honorer
Selepas Yudi, jabatan ini sempat diisi Sukiatun yang pensiun pada Juni 2025 lalu.
Setelah Sukiatun pensiun, jabatan ini sempat kosong sampai akhirnya diisi Plt, Desi Lusiana Wardhani.
Menurut Aini, pengisian pejabat Wadir Umum dan Keuangan ini penting untuk kelancaran pelayanan di RSUD dr Iskak.
“Posisi wakil direktur yang kosong lama juga tidak sehat untuk organisasi. Itu pertimbangan Pak Bupati,” tambahnya.
Dugaan kasus korupsi ini sedang bergulir di Kejari Tulungagung.
Selain Yudi, Kejari Tulungagung menahan Renny Budi Kristanti (42), seorang mantan staf keuangan.
Masih menurut Aini, kasus hukum ini tidak berpengaruh ke pelayan RSUD dr Iskak Tulungagung.
Penahanan Renny juga tidak membawa dampak apa pun di RSUD dr Iskak.
“Posisinya kosong tidak mengganggu, karena staf kami juga banyak. Pelayanan tetap berjalan dengan lancar,” tegasnya.
Saat ini, RSUD dr Iskak telah melaporkan situasi Renny yang terjerat hukum ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tulungagung.
Aini mengaku, meminta BKPSDM untuk memproses Renny sesuai aturan yang berlaku.
Dugaan korupsi SKTM di RSUD dr Iskak ini terjadi dari 2022 sampai 2024.
Jika Yudi pensiun di tahun 2023, maka diduga Renny sempat menjalankan tindakan korupsi ini sendirian di tahun 2024.
Awal kasus ini terjadi, diduga Renny masih berstatus sebagai pegawai honorer RSUD dr Iskak.
Dia kemudian sempat beralih status menjadi pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) lewat proses seleksi.
Statusnya meningkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang menerima SK pengangkatan pada Senin (8/9/2025).
Namun 2 hari berselang, Rabu (10/9/2025), Kejari Tulungagung menahan Renny dengan status tersangka.
Modus korupsi ini, dengan menyisihkan pembayaran pasien SKTM.
Pasien dengan SKTM, biasanya membayar sesuai kemampuan keuangannya.
Tersangka Renny memungut sebagian uang pembayaran SKTM dan dikumpulkan.
Uang ini seharusnya disetorkan ke kas rumah sakit, namun justru diserahkan ke Yudi, dan dimanfaatkan untuk kepentingan priibadi.
korupsi SKTM di RSUD dr Iskak Tulungagung
korupsi dana SKTM
Kabupaten Tulungagung
Tulungagung
RSUD dr Iskak Tulungagung
Yudi Rahmawan
Gatut Sunu Wibowo
Renny Budi Kristanti
Multiangle
SURYA.co.id
Rekam Jejak Mentereng Irjen Herry Rudolf yang Dipercaya Jadi Wakil Ketua Tim Reformasi Polri |
![]() |
---|
1200 Pelari Hadir di Ajang Fun Run 2025 UFO Elektronika di Kota Malang |
![]() |
---|
Raih Top Brand Award di 2025, The Palace Jeweler Kembali Buktikan Kualitas dan Eksistensi |
![]() |
---|
Sigap Selamatkan Korban Kecelakaan, Kolaborasi Warga Dan Driver Ojol Diapresiasi Kapolres Gresik |
![]() |
---|
Dinkes Jombang Genjot Vaksinasi Campak untuk Balita, Khawatir Kabar Kasus Campak di Sumenep |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.