Data Dinsos : 118 Rekening Bansos di Kabupaten Kediri Terindikasi Judol

Di Kabupaten Kediri, Jatim, dari total 133.652 penerima bantuan sosial, ada 118 rekening yang terindikasi judol.

Penulis: Isya Anshori | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Isya Anshori
JUDOL - Plt Kepala Dinsos Kabupaten Kediri, Ariyanto, menyebut ada 118 rekening penerima bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, yang terindikasi judi online (judol), Rabu (17/9/2025). 

SURYA.CO.ID, KEDIRI - Kementerian Sosial (Kemensos) baru-baru ini mengumumkan pemblokiran ribuan rekening penerima bantuan sosial (Bansos), karena terindikasi dipakai untuk judi online (judol)

Di Kabupaten Kediri, Jawa Timur (Jatim), data yang diterima Dinas Sosial (Dinsos) menyebut, dari total 133.652 penerima Bansos, ada 118 rekening yang terindikasi judol pada triwulan ketiga 2025.

Plt Kepala Dinsos Kabupaten Kediri, Ariyanto, menjelaskan jumlah tersebut jauh di bawah angka yang disampaikan Menteri Sosial secara nasional, yakni 698 rekening. 

Meski begitu, lanjut Ariyanto, pihaknya tetap melakukan verifikasi lebih lanjut, agar penyaluran Bansos tepat sasaran.

"Untuk kondisi saat ini, seperti yang disampaikan Pak Menteri Sosial itu memang sejumlah 698, tapi data sampai saat ini yang kami terima sekitar 118," kata Ariyanto saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (17/9/2025).

Pria yang akrab disapa Ari ini menegaskan, bahwa bansos harus digunakan sesuai peruntukan, bukan untuk aktivitas lain apalagi judi online . 

Baca juga: 854 Penerima Bansos di Tuban Dicoret dari Daftar KPM, 601 Terindikasi Judol

Baca juga: Akibat Terlibat Judol, 186 Penerima Bansos di Kota Batu Dicoret dari Daftar Penerima Manfaat

Baca juga: Dinsos Jatim Tindak Tegas Cabut Bansos Penerima yang Terindikasi Judol

Karena itu, Dinsos Kabupaten Kediri bersama para pendamping sosial gencar melakukan edukasi kepada para penerima manfaat.

"Intinya, kami juga harus mengedukasi kepada masyarakat, bahwa bantuan sosial itu harus digunakan sesuai dengan peruntukannya, dan jangan mudah memberikan identitas diri atau data kependudukan kepada orang lain. Karena bisa jadi data NIK dimanfaatkan untuk judi online, dan itu akan berdampak pada penerima bansos, dinonaktifkan," tegasnya.

Lebih jauh, Ari menjelaskan, bila ada penerima yang namanya terindikasi terlibat judol,  maka Dinsos akan melakukan verifikasi ulang. 

Penerima juga bisa mengajukan sanggahan melalui aplikasi Cek Bansos.

"Kalau memang betul-betul tidak terlibat, silakan memberikan usul sanggah sesuai kondisi sebenarnya. Tentunya dengan melampirkan data diri, menandatangani berita acara dan melampirkan foto kondisi rumah. Itu akan dipertanggungjawabkan, baik secara pribadi maupun secara hukum," jelasnya.

Menurut Ari, pemblokiran rekening bukan dilakukan langsung oleh Dinsos kabupaten, melainkan dari Kemensos. 

Dinsos daerah hanya bertugas memfasilitasi proses verifikasi, dan mendampingi masyarakat yang mengajukan sanggahan.

"Data itu dari Kementerian yang memblokir, bukan kami. Tugas kami memastikan, jika ada usul sanggah bisa diproses sesuai prosedur. Kalau terbukti tidak terlibat, maka bisa dipulihkan kembali sebagai penerima manfaat," ucapnya.

Ari menambahkan, penyaluran bansos berikutnya dijadwalkan pada Oktober 2025, atau triwulan keempat. 

Dengan adanya kasus ini, dia mengingatkan, agar masyarakat lebih berhati-hati menjaga data diri, dan bijak menggunakan bantuan.

"Bansos berikutnya insya Allah Oktober. Nah, jika memang terbukti terlibat, maka otomatis rekeningnya terdampak dan tidak akan menerima bantuan," tandasnya.

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved