854 Penerima Bansos di Tuban Dicoret dari Daftar KPM, 601 Terindikasi Judol

854 penerima bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Tuban, Jatim, dicoret dari daftar Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Senin (15/9/2025).

|
Penulis: Muhammad Nurkholis | Editor: Cak Sur
Istimewa/Freepik rawpixel
JUDOL - Ilustrasi judi online (judol). 854 penerima bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, dicoret dari daftar Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Senin (15/9/2025). Hal itu dilakukan, setelah adanya temuan rekening penerima bansos yang terindikasi digunakan untuk transaksi judi online (judol). 

SURYA.CO.ID, TUBAN - 854 penerima bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Tuban, Jawa Timur (Jatim), dicoret dari daftar Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Senin (15/9/2025).

Hal itu dilakukan, setelah adanya temuan rekening penerima bansos yang terindikasi digunakan untuk transaksi judi online (judol).

Koordinator Kabupaten (Korkab) PKH Tuban Arif Hidayatullah, menyampaikan bahwa dari 854 KPM yang dihentikan bantuannya, 253 KPM dinilai sudah masuk kategori sejahtera, sementara 601 KPM karena terindikasi judol.

“Kalau NIK penerima terdeteksi digunakan untuk judi online, maka bantuannya otomatis dihentikan,” ujar Arif.

Ia menambahkan, saat ini pendamping PKH bersama Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) terus melakukan verifikasi dan pengecekan di lapangan. 

Data hasil pengecekan itu, nantinya akan diproses dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional (DTSN), dan digunakan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menentukan desil kesejahteraan warga.

Baca juga: Jika Penerima Bansos di Tuban Ketahuan Main Judol, Ditegaskan Pemkab Siap Cabut Bantuan

“Kalau hasil cek menunjukkan warga sudah sejahtera, tentu tidak layak lagi menerima bansos. Prinsipnya, bantuan ini hanya untuk masyarakat miskin dan rentan di desil 1 dan 2,” imbuh Arif.

Ia juga mengingatkan, bahwa bansos merupakan bantuan untuk memenuhi kebutuhan pokok, bukan untuk hal-hal yang tidak ada manfaatnya seperti judol.

Kemudian, instruksi Presiden juga mengatur agar kementerian dan lembaga dalam penyaluran bansos wajib mengacu pada DTSN, agar bansos benar-benar tepat sasaran.

“Bansos ini hadir untuk memenuhi kebutuhan pokok. Jangan disalahgunakan untuk hal yang tidak bermanfaat, apalagi untuk judi online. Kalau terbukti, datanya langsung diputus,” pungkas Arif.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved