Persenjatai Diri Dengan Senpi Berpeluru, Pengedar Sabu di Bangkalan Berdalih Tak Bisa Menggunakannya

Kapolres Bangkalan menyatakan, informasi sementara dari pengakuan HA menyebutkan bahwa senpi itu hanya untuk jaga diri. 

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
surya/ahmad faisol (edo)
PENGEDAR BERBAHAYA - Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono menunjukkan revolver milik pengedar narkoba yang ditangkap pada 30 Agustus 2025 lalu. 

SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Penggerebekan dan penggeledahan rumah pengedar narkotika jenis sabu memecah keheningan suasana pagi Desa Petaonan, Kecamatan Socah pada 30 Agustus 2025 sekitar pukul 06.00 WIB. 

Selain menyita barang bukti sejumlah poketan sabu, polisi juga menemukan sepucuk senjata api (senpi) jenis revolver lengkap dengan 4 butir amunisi dari lemari tersangka HA (44), warga Desa Petaonan.

Barang bukti senpi berwarna silver itu dibeberkan Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono dalam Siaran Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba Hasil Operasi Tumpas Semeru 2025, Selasa (16/9/2025). 

Turut mendampingi Kasat Narkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto yang memimpin langsung penggerebekan dan penggeledahan di rumah HA.

Di hadapan penyidik Unit I Satnarkoba Polres Bangkalan, HA mengakui bahwa senpi yang disita itu memang miliknya setelah menerima gadai dari seorang pria berinisial SM senilai Rp 1,7 juta.

“Gadai dari SM Rp 1,7 juta, posisi di dalam lemari namun belum pernah saya pakai karena tidak tahu cara menggunakannya. Diserahkan SM, uang gadai diterima SM sendiri,” ungkap HA. 

Selain senpi, polisi juga menyita barang bukti lain 1 kantong plastik klip bertuliskan angka 100 berisi sabu dengan berat bersih 0,052 gram, 1 kantong plastik klip bertuliskan angka 150, 1 kantong plastik klip bertuliskan angka 200.

Satu kantong plastik klip bertuliskan angka 300, 2 pack plastik klip kosong, 1 buah sendok sabu, 1 buah timbangan digital, uang tunai Rp 200.000, dan 1 unit handphone.

Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono menyatakan, informasi sementara dari pengakuan HA menyebutkan bahwa senpi itu hanya untuk jaga diri. 

Namun keterangan HA dinilai terlalu dini dan diperlukan pendalaman. “Perkara kepemilikan senpi itu kami limpahkan ke satreskrim untuk ditindak lanjuti,” tegas kapolres.

Sementara Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi menyatakan, perkara kepemilikan senpi jenis revolver dari tersangka pengedar narkotika telah memasuki proses pemberkasan. 

“Ada 4 butir amunisi kaliber 22, kami sudah menggali keterangan dari tersangka. Untuk mengetahui rakitan atau organik, kami menunggu hasil labfor,” kata Hafid kepada SURYA.

Dalam siaran pers tersebut, polisi juga menghadirkan 15 tersangka lainnya yang terdiri dari 6 pengedar termasuk HA serta 12 orang pemakai. Dari 18 ungkap kasus itu, tiga kasus dan tiga tersangka diputuskan dengan keadilan restoratif. 

Dari 16 kasus yang diungkap, sebanyak enam kasus dan enam tersangka di antaranya berstatus target operasi, sementara sisanya yakni 10 kasus dengan 12 tersangka merupakan non target operasi. *****

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved