Ratusan Warga Nganjuk Ubah Kolom Agama di KTP Jadi Penghayat Kepercayaan, Terbanyak di Kecamatan Ini
Ratusan warga di Kabupaten Nganjuk, Jatim, mengubah kolom agama di KTP menjadi Penganut Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Penulis: Danendra Kusumawardana | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, NGANJUK - Ratusan warga di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur (Jatim), mengubah kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi Penganut Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Terhitung dari 2024 hingga kini, jumlah warga yang paling banyak mengubah kolom agama berada di Kecamatan Pace, Kecamatan Loceret dan Kecamatan Tanjunganom.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Nganjuk, Gatut Sugiarto, mengatakan jika mengacu pada Data Konsilidasi Bersih (DKB) Semester II 2024, ada 124 orang yang mencantumkan penganut Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam data kependudukan mereka.
Berikutnya, di DKB Semester I 2025, jumlahnya meningkat dua orang, sehingga menjadi 126.
"Dari jumlah itu, rinciannya, warga penganut kepercayaan terdiri dari 65 laki-laki dan 61 perempuan," ungkap Gatut, Jumat (12/9/2025).
Ia menyebut, warga penganut penghayat kepercayaan tersebar di 19 kecamatan seluruh Nganjuk.
Baca juga: Ratusan Warga Magetan Ubah Kolom Agama di KTP Jadi Penghayat Kepercayaan
Mayoritas merupakan warga Kecamatan Pace 22 orang, Loceret 21 orang dan Tanjunganom 19 orang.
Mereka juga telah mengubah kolom agama di Kartu Keluarga (KK) maupun KTP.
"Pelayanan perubahan kolom agama di KTP ini, dalam rangka memenuhi hak warga," tutur Gatut.
Ia menyatakan, perubahan kolom agama ini dimungkinkan usai terbitnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97 Tahun 2016.
Keputusan MK itu diambil, sebagai hasil uji materi yang diajukan oleh sejumlah kelompok masyarakat.
Uji meteri tersebut, utamanya terhadap Pasal 61 ayat (2) dan Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2016 tentang Administrasi Kependudukan.
Dengan dihapuskannya dua pasal tersebut, penganut aliran kepercayaan kini memiliki hak pelayanan kependudukan yang setara dengan penganut 6 agama yang diakui pemerintah.
Selain itu, didasarkan Surat Ederan (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait administrasi kependudukan bagi penganut kepercayaan.
"Pelayanan perubahan kolom agama penganut kepercayaan akan terus dilakukan, karena hak. Terlebih lagi ada putusan MK," jelas Gatut.
Penghayat Kepercayaan
penganut kepercayaan
Nganjuk
Dispendukcapil Nganjuk
Gatut Sugiarto
Running News
SURYA.co.id
Kronologi Prajurit Yonif 501/BY Madiun Bantu Ibu Melahirkan, Pecah Ketuban di Depan Pos Jaga |
![]() |
---|
Pencurian Kabel PLN di Tuban Meluas, Polisi Klaim Sudah Punya Petunjuk Soal Pelaku |
![]() |
---|
Pengurus Baru Hanura Jatim Resmi Dilantik, Sumarzen Marzuki: Siap Kawal Pemerintahan Khofifah-Emil |
![]() |
---|
Sudah Buka, Layanan Samsat Katang Ngasem Dipindah Sementara ke Samsat Pare Kediri |
![]() |
---|
Tumbuhkan Semangat Wirausaha, Alfamart Bebaskan Franchise Fee Selama Pameran Waralaba IFBC 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.