Ratusan Warga Nganjuk Ubah Kolom Agama di KTP Jadi Penghayat Kepercayaan, Terbanyak di Kecamatan Ini

Ratusan warga di Kabupaten Nganjuk, Jatim, mengubah kolom agama di KTP menjadi Penganut Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Penulis: Danendra Kusumawardana | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Danendra Kusumawardana
KOLOM AGAMA - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Gatut Sugiarto tengah menjelaskan bahwa pihaknya telah melayani 126 orang yang mengubah kolom agama di KTP, Jumat (12/9/2025). Jumlah itu dihimpun dari Data Konsilidasi Bersih (DKB) Semester II 2024 dan DKB Semester I 2025. 

SURYA.CO.ID, NGANJUK - Ratusan warga di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur (Jatim), mengubah kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi Penganut Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Terhitung dari 2024 hingga kini, jumlah warga yang paling banyak mengubah kolom agama berada di Kecamatan Pace, Kecamatan Loceret dan Kecamatan Tanjunganom. 

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Nganjuk, Gatut Sugiarto, mengatakan jika mengacu pada Data Konsilidasi Bersih (DKB) Semester II 2024, ada 124 orang yang mencantumkan penganut Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam data kependudukan mereka. 

Berikutnya, di DKB Semester I 2025, jumlahnya meningkat dua orang, sehingga menjadi 126.

"Dari jumlah itu, rinciannya, warga penganut kepercayaan terdiri dari 65 laki-laki dan 61 perempuan," ungkap Gatut, Jumat (12/9/2025). 

Ia menyebut, warga penganut penghayat kepercayaan tersebar di 19 kecamatan seluruh Nganjuk. 

Baca juga: Ratusan Warga Magetan Ubah Kolom Agama di KTP Jadi Penghayat Kepercayaan

Mayoritas merupakan warga Kecamatan Pace 22 orang, Loceret 21 orang dan Tanjunganom 19 orang. 

Mereka juga telah mengubah kolom agama di Kartu Keluarga (KK) maupun KTP. 

"Pelayanan perubahan kolom agama di KTP ini, dalam rangka memenuhi hak warga," tutur Gatut. 

Ia menyatakan, perubahan kolom agama ini dimungkinkan usai terbitnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97 Tahun 2016.

Keputusan MK itu diambil, sebagai hasil uji materi yang diajukan oleh sejumlah kelompok masyarakat.

Uji meteri tersebut, utamanya terhadap Pasal 61 ayat (2) dan Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2016 tentang Administrasi Kependudukan.

Dengan dihapuskannya dua pasal tersebut, penganut aliran kepercayaan kini memiliki hak pelayanan kependudukan yang setara dengan penganut 6 agama yang diakui pemerintah.

Selain itu, didasarkan Surat Ederan (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait administrasi kependudukan bagi penganut kepercayaan

"Pelayanan perubahan kolom agama penganut kepercayaan akan terus dilakukan, karena hak. Terlebih lagi ada putusan MK," jelas Gatut. 

Halaman
12
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved