Korupsi SKTM di RSUD dr Iskak Tulungagung Rp 4,3 Miliar, Diduga Melibatkan Pegawai Honorer

Kejaksaan Negeri Tulungagung, Jatim, menetapkan 2 tersangka korupsi dengan modus penyalahgunaan SKTM RSUD dr Iskak Tulungagung.

Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/David Yohanes
KASUS KORUPSI - Salah seorang tersangka kasus korupsi SKTM RSUD dr Iskak Tulungagung, Jawa Timur, Renny Budi Kristanti (42) digiring keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung menuju mobil tahanan, Rabu (109/2025) sore. 

“Sejauh ini tersangka Yu (Yudi) belum mengakui. Tapi bukti aliran dana dan pengakuan tersangka Re (Renny) mengarah ke dia,” ungkap Tri Sutrisno.

Kejari menemukan bukti transfer Rp 300 juta dari Renny ke Yudi, selebihnya setoran dilakukan secara tunai.

Selama 3 tahun beraksi, telah terkumpul uang sebesar Rp 4,3 miliar dan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Penyidik Kejari Tulungagung telah memeriksa 30 orang saksi dalam perkara ini.

Tri Sutrisno memastikan, sejauh ini tidak ada keterlibatan direktur RSUD dr Iskak Tulungagung.

Namun, ia mengaku masih melakukan pengembangan untuk melacak aliran dana.

“Sejauh ini, aliran dana tidak mengarah ke direktur. Tapi kami terus gali, jika ada penerima aliran dana yang lain, maka akan ada tersangka baru,” pungkasnya.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved