Korupsi SKTM di RSUD dr Iskak Tulungagung Rp 4,3 Miliar, Diduga Melibatkan Pegawai Honorer
Kejaksaan Negeri Tulungagung, Jatim, menetapkan 2 tersangka korupsi dengan modus penyalahgunaan SKTM RSUD dr Iskak Tulungagung.
Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
“Sejauh ini tersangka Yu (Yudi) belum mengakui. Tapi bukti aliran dana dan pengakuan tersangka Re (Renny) mengarah ke dia,” ungkap Tri Sutrisno.
Kejari menemukan bukti transfer Rp 300 juta dari Renny ke Yudi, selebihnya setoran dilakukan secara tunai.
Selama 3 tahun beraksi, telah terkumpul uang sebesar Rp 4,3 miliar dan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Penyidik Kejari Tulungagung telah memeriksa 30 orang saksi dalam perkara ini.
Tri Sutrisno memastikan, sejauh ini tidak ada keterlibatan direktur RSUD dr Iskak Tulungagung.
Namun, ia mengaku masih melakukan pengembangan untuk melacak aliran dana.
“Sejauh ini, aliran dana tidak mengarah ke direktur. Tapi kami terus gali, jika ada penerima aliran dana yang lain, maka akan ada tersangka baru,” pungkasnya.
korupsi SKTM di RSUD dr Iskak Tulungagung
korupsi dana SKTM
Kabupaten Tulungagung
Tulungagung
RSUD dr Iskak Tulungagung
Kejari Tulungagung
SURYA.co.id
Tri Sutrisno
Yudi Rahmawan
Renny Budi Kristanti
Hadirkan Mezzanine Meeting Rooms, Sheraton Surabaya Hotel Perkuat Destinasi MICE di Kota Pahlawan |
![]() |
---|
Permintaan CCTV Rumahan Terus Meningkat, EZVIZ Indonesia Buka EZVIZ Store di Surabaya |
![]() |
---|
56 Kafilah Lamongan Diberangkatkan ke Jember, Targetkan Juara Umum MTQ Jatim XXXI 2025 |
![]() |
---|
Sosok Kapolres Mojokerto yang Janji Usut Tuntas Kasus Mutilasi Tiara dan Hukum Setimpal Pelaku |
![]() |
---|
MTQ Jatim XXXI 2025, Sidoarjo Target Kembali Juara Umum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.