Korupsi SKTM di RSUD dr Iskak Tulungagung Rp 4,3 Miliar, Diduga Melibatkan Pegawai Honorer
Kejaksaan Negeri Tulungagung, Jatim, menetapkan 2 tersangka korupsi dengan modus penyalahgunaan SKTM RSUD dr Iskak Tulungagung.
Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Jawa Timur (Jatim), menetapkan 2 tersangka korupsi dengan modus penyalahgunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) RSUD dr Iskak Tulungagung.
Berdasar audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp 4,3 miliar.
2 tersangka yang telah ditahan Kejari Tulungagung adalah Yudi Rahmawan (60), mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan serta Renny Budi Kristanti (42) seorang staf keuangan.
Dugaan perbuatan korupsi ini, dilakukan dalam rentang tahun 2022-2024.
Informasi dari internal RSUD dr Iskak, saat ini Yudi sudah pensiun.
Sementara, Renny saat dugaan perbuatan korupsi ini berlangsung, masih berstatus tenaga honorer.
Renny baru saja diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagian Hukum RSUD dr Iskak.
Dia menerima SK pengangkatan PPPK pada Senin (8/9/2025), di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso Kabupaten Tulungagung.
“Hari Senin kemarin ada 77 orang yang dapat SK PPPK di pendopo. Dia salah satunya,” ungkap sumber di RSUD dr Iskak tersebut.
Proses penahanan 4 tersangka ini sempat tertunda, karena Renny tidak siap mental saat akan dikirim ke Lapas Kelas IIB Tulungagung.
Kepala Kejari Tulungagung, Tri Sutrisno, mengatakan bahwa modus korupsi ini dengan memanfaatkan celah penggunaan SKTM dari warga yang kurang mampu.
Pengguna SKTM ini, ada yang membayar 50 persen, 25 persen dan ada juga yang dibebaskan karena dinilai benar-benar miskin.
Dari persentase pembayaran inilah, tersangka memanfaatkan untuk mengambil keuntungan pribadi.
Tersangka Renny, memungut sebagian uang pembayaran SKTM dan dikumpulkan.
Uang ini, seharusnya disetorkan ke kas rumah sakit, namun justru diserahkan ke Yudi.
“Sejauh ini tersangka Yu (Yudi) belum mengakui. Tapi bukti aliran dana dan pengakuan tersangka Re (Renny) mengarah ke dia,” ungkap Tri Sutrisno.
Kejari menemukan bukti transfer Rp 300 juta dari Renny ke Yudi, selebihnya setoran dilakukan secara tunai.
Selama 3 tahun beraksi, telah terkumpul uang sebesar Rp 4,3 miliar dan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Penyidik Kejari Tulungagung telah memeriksa 30 orang saksi dalam perkara ini.
Tri Sutrisno memastikan, sejauh ini tidak ada keterlibatan direktur RSUD dr Iskak Tulungagung.
Namun, ia mengaku masih melakukan pengembangan untuk melacak aliran dana.
“Sejauh ini, aliran dana tidak mengarah ke direktur. Tapi kami terus gali, jika ada penerima aliran dana yang lain, maka akan ada tersangka baru,” pungkasnya.
korupsi SKTM di RSUD dr Iskak Tulungagung
korupsi dana SKTM
Kabupaten Tulungagung
Tulungagung
RSUD dr Iskak Tulungagung
Kejari Tulungagung
SURYA.co.id
Tri Sutrisno
Yudi Rahmawan
Renny Budi Kristanti
Hadirkan Mezzanine Meeting Rooms, Sheraton Surabaya Hotel Perkuat Destinasi MICE di Kota Pahlawan |
![]() |
---|
Permintaan CCTV Rumahan Terus Meningkat, EZVIZ Indonesia Buka EZVIZ Store di Surabaya |
![]() |
---|
56 Kafilah Lamongan Diberangkatkan ke Jember, Targetkan Juara Umum MTQ Jatim XXXI 2025 |
![]() |
---|
Sosok Kapolres Mojokerto yang Janji Usut Tuntas Kasus Mutilasi Tiara dan Hukum Setimpal Pelaku |
![]() |
---|
MTQ Jatim XXXI 2025, Sidoarjo Target Kembali Juara Umum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.