Korupsi SKTM di RSUD dr Iskak Tulungagung Rp 4,3 Miliar, Diduga Melibatkan Pegawai Honorer
Kejaksaan Negeri Tulungagung, Jatim, menetapkan 2 tersangka korupsi dengan modus penyalahgunaan SKTM RSUD dr Iskak Tulungagung.
Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Jawa Timur (Jatim), menetapkan 2 tersangka korupsi dengan modus penyalahgunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) RSUD dr Iskak Tulungagung.
Berdasar audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp 4,3 miliar.
2 tersangka yang telah ditahan Kejari Tulungagung adalah Yudi Rahmawan (60), mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan serta Renny Budi Kristanti (42) seorang staf keuangan.
Dugaan perbuatan korupsi ini, dilakukan dalam rentang tahun 2022-2024.
Informasi dari internal RSUD dr Iskak, saat ini Yudi sudah pensiun.
Sementara, Renny saat dugaan perbuatan korupsi ini berlangsung, masih berstatus tenaga honorer.
Renny baru saja diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagian Hukum RSUD dr Iskak.
Dia menerima SK pengangkatan PPPK pada Senin (8/9/2025), di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso Kabupaten Tulungagung.
“Hari Senin kemarin ada 77 orang yang dapat SK PPPK di pendopo. Dia salah satunya,” ungkap sumber di RSUD dr Iskak tersebut.
Proses penahanan 4 tersangka ini sempat tertunda, karena Renny tidak siap mental saat akan dikirim ke Lapas Kelas IIB Tulungagung.
Kepala Kejari Tulungagung, Tri Sutrisno, mengatakan bahwa modus korupsi ini dengan memanfaatkan celah penggunaan SKTM dari warga yang kurang mampu.
Pengguna SKTM ini, ada yang membayar 50 persen, 25 persen dan ada juga yang dibebaskan karena dinilai benar-benar miskin.
Dari persentase pembayaran inilah, tersangka memanfaatkan untuk mengambil keuntungan pribadi.
Tersangka Renny, memungut sebagian uang pembayaran SKTM dan dikumpulkan.
Uang ini, seharusnya disetorkan ke kas rumah sakit, namun justru diserahkan ke Yudi.
korupsi SKTM di RSUD dr Iskak Tulungagung
korupsi dana SKTM
Kabupaten Tulungagung
Tulungagung
RSUD dr Iskak Tulungagung
Kejari Tulungagung
SURYA.co.id
Tri Sutrisno
Yudi Rahmawan
Renny Budi Kristanti
| Bantahan Kuswandi Bantu Pelarian Kiai Ashari Tersangka Pencabulan di Pati, tapi Terima Rp 150 Juta |
|
|---|
| Startup Mahasiswa ITS Terangin Tembus Top 6 Global Challenge di AS |
|
|---|
| Bedah Isi Kesepakatan Satu Halaman AS dan Iran yang Tentukan Nasib Dunia, Trump Sertakan Ancaman |
|
|---|
| Dosen Fakultas Perikanan dan Kelautan Unair : Olahan Ikan Gabus Bisa Tekan Konsumsi Junk Food |
|
|---|
| Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 8 Mei 2026: Cerah Sejak Pagi, Berawan pada Siang hingga Malam |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Renny-Budi-Kristanti-tersangka-kasus-korupsi-SKTM-RSUD-dr-Iskak-Tulungagung-Jatim-1092025.jpg)