Polisi Tetapkan 9 Pelaku Perusakan Gedung DPRD Madiun Kota, Ada Yang Bertugas Melempar Bom Molotov

Sedangkan 82 orang lainnya diketahui berstatus anak di bawah umur, sehingga hanya dilakukan upaya pemanggilan orangtua dan pembinaan.

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Deddy Humana
surya/Febrianto Ramadani (Febrianto)
PELAKU PERUSAKAN - Para tersangka perusakan Gedung DPRD Kota Madiun saat demo pekan lalu, digelandang dari ruang tahanan di Mapolres Madiun Kota, Selasa (9/9/2025) sore. Ada yang melempar bom molotov hingga merusak dan mencuri sejumlah aset. 

SURYA.CO.ID, KOTA MADIUN - Kerusuhan dan perusakan yang menunggangi aksi demo pada Agustus lalu, masih menyisakan trauma. Langkah tegas dilakukan Polres Madiun Kota atas perusakan gedung DPRD Kota Madiun oleh sejumlah orang tidak dikenal.

Peristiwa kerusuhan yang berawal unjuk rasa menolak tunjangan anggota dewan, Sabtu (30/8/2025) itu, menyebabkan sejumlah bagian bangunan gedung DPRD Kota Madiun hancur berantakan.

Wakapolres Madiun Kota, Kompol I Gusti Agung Ananta Pratama mengatakan, dari 91 pelaku yang diidentifikasi, 9 di antaranya berusia dewasa dan diproses secara hukum.

Sedangkan 82 orang lainnya diketahui berstatus anak di bawah umur, sehingga hanya dilakukan upaya pemanggilan orangtua dan pembinaan.

“Ada sebagian yang kami amankan dan juga ada yang menyerahkan diri,” ujar Gusti Agung dalam Konferensi Pers di Mapolres Madiun Kota, Selasa  (9/9/2025) sore.

Ia menjelaskan, 9 orang diproses lebih lanjut, 2 pelaku menjalankan peran berbeda.  Mulai melempar bom molotov, sampai menyebar berita bohong hingga menimbulkan kekacauan. “Ada pun 7 tersangka sebagai pengrusakan dan pencurian, saat aksi tanggal 30 Agustus 2025,” jelasnya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai sepeda motor yang digunakan pelaku sebagai transportasi melancarkan perbuatannya, smartphone, hingga material kerusakan imbas keonaran di gedung DPRD Kota Madiun.

Upaya penegakan hukum juga dilaksanakan, sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada.

“Pelaku pelempar bom molotov, dikenakan pasal 187 ayat 1 dan atau ayat 2 KUHP, ancaman pidana nya di atas 15 tahun penjara. Kemudian satu tersangka dengan UU ITE terkait dengan penyebaran berita bohong, sesuai dengan pasal 45A ayat 3, dan Pasal 160 KUHP,” pungkasnya. ****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved