Pengajuan Sejak 2019, 66 Ribu Warga Jember Belum Miliki KTP Akibat Dispendukcapil Kehabisan Blanko

Para pemohon pencetakan dokumen kependudukan yang belum tercetak tersebut dari berbagai jenis usia dan layanan.

Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Deddy Humana
PPID Jember
REKAM KTP - Aktifitas perekaman KTP di Kantor Pemerintah Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember. Sebanyak 66 ribu keping KTP untuk warga Jember terlambat dicetak. 

SURYA.CO.ID, JEMBER - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) Jember mengalami kekurangan blanko untuk mencetak Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Dan hingga September 2025, sebanyak 66.000 warga yang merupakan pemohon dipastikan belum memiliki KTP akibat kekosongan blanko itu.

Kepala Dispenduk Capil Jember, Bambang Saputro menjelaskan, puluhan ribu warga tersebut telah mengajukan pencetakan KTP sejak 2019, kemudian 2021 hingga sekarang.

"Ada sekitar 66.000 pengajuan pencetakan KTP tetapi belum bisa kami layani," kata Bambang, Senin (8/9/2025).

Para pemohon pencetakan dokumen kependudukan yang belum tercetak tersebut dari berbagai jenis usia dan layanan.

"Ada yang baru mencetak untuk pemohon umur 17 tahun, revisi data, ada juga yang KTP rusak dan hilang. Totalnya sebanyak 66.000 pemohon," kata Bambang.

Menurutnya, hal ini karena jumlah blanko yang tersedia sangat terbatas, sebab alokasinya ditentukan Dirjen Kependudukan Kementerian Dalam Negeri.

"Selama saya menjabat dua bulan terakhir, setiap 2 pekan Jember hanya dapat jatah 4.000 keping blanko dari Kemendagri," tambah Bambang.

Karena itu, Bambang mengutamakan mencetak KTP bagi pemohon pemula berusia 17 tahun, sebab mereka lebih butuh untuk memulai kariernya.

"Meskipun belum tersedia blanko KTP, bagi pemohon tetap kami layani. Dengan kami terbitkan biodata WNI sebagai KTP pengganti sementara," imbuhnya. ****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved