Kepala Dusun di Bangkalan Bawa 11 Poket Sabu, Tawarkan Sambil Motoran Berkeliling Seperti Jualan Es
Selain itu, polisi menemukan satu klip kosong, satu buah kain handuk, uang tunai Rp 200.000, serta satu unit sepeda motor Mio J.
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.IDM BANGKALAN – Menjadi perangkat dusun mungkin tidak memuaskan MA (55), sehingga warga Bangkalan itu nekat mencari pemasukan tambahan dengan mengedarkan narkoba jenis sabu.
Personel Unit I Satnarkoba Polres Bangkalan mencegat MA saat sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Raya Desa Buluk Agung, Kecamatan Klampis, Sabtu (30/8/2025) dini hari.
Saat penggeledahan, polisi menemukan 11 poket berisi siap edar. Dan begitu lugunya, MA dengan santai berkeliling naik motor menawarkan sabu layaknya penjual es keliling.
Yang ironis, MA ternyata seorang kepala dusun, seperti disampaikan Kasat Narkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto, Jumat (5/9/2025).
Modus MA berjualan sabu adalah dengan berkeliling naik motor Yamaha Mio J nopol M 5698 GU untuk menawarkan kepada para pengguna.
“Untuk tersangka adalah kepala dusun, yang menjadi pengedar narkba dengan modus menjual sabu keliling. Kami menemukan barang bukti 11 poket dalam motornya,” ungkap Kiswoyo didampingi Kanit I Satnarkoba Polres Bangkalan, Ipda Abd Azis.
Barang bukti 11 poket sabu siap edar itu dibanderol dari harga Rp 100.000, Rp 150.000, hingga Rp 200.000 dengan total berat 5,22 gram.
Selain itu, polisi menemukan satu klip kosong, satu buah kain handuk, uang tunai Rp 200.000, serta satu unit sepeda motor Mio J.
Penangkapan terhadap MA merupakan tindak lanjut atas informasi yang berkembang di masyarakat bahwa kawasan itu kerap menjadi ajang transaksi sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, serangkaian penyelidikan dilakukan personel Unit I Satnarkoba Polres Bangkalan dalam beberapa hari terakhir.
“Tersangka MA berjualan sabu keliling, sabu ditawarkan kepada pengguna. Penangkapan di Jalan Desa Buluk Agung ketika ia sedang keliling,” pungkas Kiswoyo.
Atas perbuatannya, tersangka MA terancam kurungan pidana minimal 5 tahun penjara, sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009. *****
peredaran narkoba
peredaran narkoba di Bangkalan
kepala dusun jual sabu
Satnarkoba Polres Bangkalan
pengedar berkeliling jualan sabu
polisi sita 11 poket sabu
sabu
Bangkalan
Kiai Sepuh Bangkalan Turun Gunung, Nasihati Penguasa-Rakyat Saling Melengkapi Demi Kesejahteraan |
![]() |
---|
Siasat Pengedar Sabu di Nganjuk Berusaha Kelabui Polisi, Tetap Ketahuan Juga |
![]() |
---|
3 Pekan Setelah Beraksi di Kantor PMI Bangkalan, Pencuri Motor Kambuhan Dilumpuhkan 3 Peluru Polisi |
![]() |
---|
Ratusan Driver Ojol Offbid, Ikuti Tahlinan 7 Hari Meninggalnya Affan Kurniawan di Polres Bangkalan |
![]() |
---|
Jadi Guru TK Bergelar Magister, Siti Fadilah Bukti Meningkatnya Kompetensi Pendidik di Bangkalan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.