Dua Penjual Miras Ilegal Diamankan Polisi di Jombang, Sita Ratusan Botol
Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang menggelar operasi di Desa Mojoduwur, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, JOMBANG - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang menggelar operasi di Desa Mojoduwur, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, Rabu (3/9/2025) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB
Hasilnya, polisi menangkap MBF (33), warga Desa Mojowarno, dengan barang bukti 806 botol miras berbagai jenis dan merek yang diduga siap diedarkan.
Selain itu, petugas juga meringkus PDR (24), warga setempat, dengan barang bukti 110 botol minuman keras ilegal.
Baca juga: Dua Remaja Surabaya Jual Miras Ilegal di Kota Mojokerto, Dibekuk saat COD
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan melalui Kasat Resnarkoba IPTU Bowo Tri Kuncoro menjelaskan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 mengenai Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
“Kedua pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Saat ini mereka sedang menjalani penyidikan dan akan diproses melalui sidang tipiring sesuai aturan yang berlaku,” ucap IPTU Bowo dalam keterangan tertulis.
Baca juga: Edarkan Miras Ilegal di Pasar Rakyat Jetis Kab Mojokerto, Kakak Beradik Asal Sidoarjo Ditangkap
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran maupun konsumsi miras ilegal.
Selain melanggar hukum, minuman keras kerap menimbulkan masalah serius seperti tindak kriminal, kecelakaan lalu lintas, kekerasan rumah tangga, hingga merusak moral generasi muda.
Baca juga: Sopir Bus Angkut Ratusan Botol Miras Ilegal dari Bali Menuju Jawa, Ditangkap di Banyuwangi
“Partisipasi warga sangat penting untuk melaporkan keberadaan peredaran miras di lingkungannya. Hal ini demi menjaga keamanan, ketertiban, dan martabat Kabupaten Jombang,” ungkapnya.
Polres Jombang menegaskan akan terus melaksanakan operasi rutin guna menekan peredaran miras.
Masyarakat juga dihimbau segera melapor ke pihak berwajib apabila mengetahui adanya penjualan miras, narkoba, atau tindak kejahatan lainnya.
BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Seekor Ulat Ditemukan di Menu MBG di Tuban, SPPG Langsung Tarik Makanan yang Terindikasi Tercemar |
![]() |
---|
Jembatan Brawijaya Segera Direhabilitasi, DPUPR Kota Kediri: Usung Konsep Ikonik Nuansa Kejayaan |
![]() |
---|
2 Otak Pembunuhan Pemuda Sidoarjo di Hutan Kabuh Jombang Tak Divonis Hukuman Mati |
![]() |
---|
Hari Tani Nasional 2025, Petani Minta Pemkab Selesaikan Konflik Agraria di Kabupaten Blitar |
![]() |
---|
Hotman Paris Tanggapi Kemenkeu Purbaya soal Dana Rp 200 Triliun, Ingatkan untuk Program Padat Karya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.