Dua Penjual Miras Ilegal Diamankan Polisi di Jombang, Sita Ratusan Botol

Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang menggelar operasi di Desa Mojoduwur, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang

Foto Istimewa Polres Jombang
MIRAS ILEGAL JOMBANG - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) di Desa Mojoduwur, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Rabu (3/9/2025). Dua pelaku diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. 

SURYA.CO.ID, JOMBANG - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang menggelar operasi di Desa Mojoduwur, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, Rabu (3/9/2025) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB 

Hasilnya, polisi menangkap MBF (33), warga Desa Mojowarno, dengan barang bukti 806 botol miras berbagai jenis dan merek yang diduga siap diedarkan.

Selain itu, petugas juga meringkus PDR (24), warga setempat, dengan barang bukti 110 botol minuman keras ilegal.

Baca juga: Dua Remaja Surabaya Jual Miras Ilegal di Kota Mojokerto, Dibekuk saat COD

Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan melalui Kasat Resnarkoba IPTU Bowo Tri Kuncoro menjelaskan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 mengenai Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

“Kedua pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Saat ini mereka sedang menjalani penyidikan dan akan diproses melalui sidang tipiring sesuai aturan yang berlaku,” ucap IPTU Bowo dalam keterangan tertulis.

Baca juga: Edarkan Miras Ilegal di Pasar Rakyat Jetis Kab Mojokerto, Kakak Beradik Asal Sidoarjo Ditangkap

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran maupun konsumsi miras ilegal

Selain melanggar hukum, minuman keras kerap menimbulkan masalah serius seperti tindak kriminal, kecelakaan lalu lintas, kekerasan rumah tangga, hingga merusak moral generasi muda.

Baca juga: Sopir Bus Angkut Ratusan Botol Miras Ilegal dari Bali Menuju Jawa, Ditangkap di Banyuwangi

“Partisipasi warga sangat penting untuk melaporkan keberadaan peredaran miras di lingkungannya. Hal ini demi menjaga keamanan, ketertiban, dan martabat Kabupaten Jombang,” ungkapnya.

Polres Jombang menegaskan akan terus melaksanakan operasi rutin guna menekan peredaran miras. 

Masyarakat juga dihimbau segera melapor ke pihak berwajib apabila mengetahui adanya penjualan miras, narkoba, atau tindak kejahatan lainnya. 

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved