10 Orang dan 19 Anak Jadi Tersangka dalam Peristiwa Penyerangan Markas Polres Blitar Kota

Polres Blitar Kota menetapkan 10 tersangka dan 19 anak menjadi pelaku dalam peristiwa penyerangan Markas Polres Blitar Kota, Jatim.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Samsul Hadi
PENYERANGAN MARKAS POLISI - Kapolres Blitar Kota AKBP Titus Yudho Uly. Polisi menetapkan 10 orang dan 19 anak menjadi tersangka dalam peristiwa penyerangan Markas Polres Blitar Kota, Jawa Timur. 

SURYA.CO.ID,  KOTA BLITAR - Polres Blitar Kota menetapkan 10 tersangka dan 19 anak menjadi pelaku dalam peristiwa penyerangan Markas Polres Blitar Kota, Jawa Timur (Jatim) pada Minggu (31/8/2025) dini hari. 

"Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti cukup, penyidik menetapkan 10 orang tersangka dan 19 anak yang berhadapan hukum dalam peristiwa kerusuhan di Kota Blitar," kata Kapolres Blitar Kota AKBP Titus Yudho Uly, Selasa (2/9/2025) malam. 

Yudho mengatakan, untuk 10 tersangka dilakukan penahanan, sedang untuk 19 anak pelaku tidak ditahan. 

"Kami juga menindak tipiring terhadap 24 orang dalam peristiwa itu," ujarnya. 

Dikatakan Yudho, awalnya polisi mengamankan sebanyak 143 orang dalam peristiwa kerusuhan di Markas Polres Blitar Kota. 

Sebanyak 143 orang yang diamankan terdiri atas 83 orang dewasa dan 60 anak-anak. 

Sebanyak 83 orang dewasa yang diamankan, yaitu, 82 laki-laki dan 1 perempuan. 

Sedang 60 anak yang diamankan, terdiri atas 58 laki-laki dan 2 perempuan. 

"Dari 143 orang yang kami amankan, sebanyak 114 orang kami pulangkan dan dilakukan pembinaan orang tua serta ada surat pernyataan dari kepala desa, Danramil juga Kapolsek," katanya. 

Yudho menjelaskan, dampak peristiwa kerusuhan itu, terdapat sejumlah fasilitas umum rusak. Antara lain, 15 pot bunga, pos polisi, traffic light, rambu lalu lintas dan satu unit CCTV. 

"Selain itu, juga ada 21 anggota Polres Blitar Kota yang mengalami luka-luka akibat peristiwa tersebut," ungkapnya. 

Menurut Yudho, polisi masih terus mengembangkan kasus itu. 

Untuk sementara, motif peristiwa itu murni penyerangan dan penjarahan.

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved