Habisi Siswi SMA di Jombang Dengan Kesadaran Penuh, 3 Pelaku Sempat Berdiskusi Untuk Hilangkan Jejak

Keputusan untuk membuang korban disebut hasil perundingan para terdakwa demi menghilangkan jejak kejahatan

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Deddy Humana
surya/anggit Puji Widodo
PEMBUNUHAN SISWI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aldi Demas Akira dikonfirmasi awak media usai sidang pembunuhan siswi Jombang di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Jombang,Rabu (20/8/2025). 

Sebagai informasi, APW adalah warga Desa Sembung, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang sebagai pelaku utama, sedangkan ATF dan LIF adalah warga Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri.

Ketiga pelaku ini ditangkap Satreskrim Polres Jombang di Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri.  Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra mengatakan, dari ketiga pelaku itu ternyata APW adalah pacar dari korban RA. ****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved