Habisi Siswi SMA di Jombang Dengan Kesadaran Penuh, 3 Pelaku Sempat Berdiskusi Untuk Hilangkan Jejak
Keputusan untuk membuang korban disebut hasil perundingan para terdakwa demi menghilangkan jejak kejahatan
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Deddy Humana
surya/anggit Puji Widodo
PEMBUNUHAN SISWI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aldi Demas Akira dikonfirmasi awak media usai sidang pembunuhan siswi Jombang di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Jombang,Rabu (20/8/2025).
Sebagai informasi, APW adalah warga Desa Sembung, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang sebagai pelaku utama, sedangkan ATF dan LIF adalah warga Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri.
Ketiga pelaku ini ditangkap Satreskrim Polres Jombang di Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri. Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra mengatakan, dari ketiga pelaku itu ternyata APW adalah pacar dari korban RA. ****
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.