2 Terdakwa Korupsi PKBM Pasuruan Melawan, Tegaskan Bisa Mengakses Dapodik Karena Arahan Pimpinan

Neny Kusniawati menambahkan, N adalah super admin. Ia menyebut, di masing-masing bidang ada operatornya. 

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
surya/galih lintartika
MELAWAN BALIK - Dua terdakwa kasus korupsi dana PKBM Pasuruan menjalani sidang lanjutan di PN Tipikor Surabaya, Rabu (20/8/2025). 

Meski demikian, Hasbullah tetap mengaku bahwa perintah itu bukan untuk akses data di Pusdatin, tetapi membantu N untuk membantu percepatan data PTK karena sedang ramai pendaftaran untuk kuota PPPK.

JPU Reza Edi Putra mengatakan, dalam sidang kali ini pihaknya berusaha menyajikan fakta bahwa ada dugaan suntikan data dapodik untuk PKBM lain di Pasuruan. Dari hasil penyidikan penyelidik, dua terdakwa ini memiliki peran besar.

''Artinya, dengan akses yang dimiliki N dan ES ke Pusdatin, dugaannya dua terdakwa menyuntik data fiktif ke PKBM lain. Dan yang kami kejar, apa yang membuat kedua terdakwa ini bisa berani seperti itu, perintahnya siapa," jelasnya.

JPU menyadari, tidak semua kesaksian dalam sidang ini sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Namun itu memang tantangannya. JPU punya cara tersendiri untuk mengungkap fakta dalam persidangan.

Wiwik Tri Haryati, penasehat hukum ES meyakini kliennya tidak berani melakukan lebih dari itu jika tidak ada perintah atau sepengetahuan pimpinannya. Apalagi status kliennya hanya THL bukan ASN.

''Kalau saya mencermati, notesnya jelas, klien saya diminta membantu N mengakses data di Pusdatin. Ini kan jelas, klien saya hanya menjalankan permintaan dari pimpinan dan mengikuti yang menjadi penugasan,'' kata Wiwik.

Hal yang sama disampaikan Sueb Effendi, penasehat hukum N. Menurut Sueb, kliennya hanya menjalankan disposisi dari pimpinan, tidak lebih dari itu. Bahkan ada bukti disposisi dan notes yang menyatakan N dan ES hanya menjalankan permintaan pimpinan. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved