Bongkar Korupsi Dana Hibah PKBM, Kejari Pasuruan Selamatkan Uang Negara Rp 2,5 M dan 6 Sertifikat
Baginya, penindakan bukan semata soal pemenjaraan, melainkan bagaimana mengembalikan kerugian negara demi kepentingan publik.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, PASURUAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menorehkan capaian penting dalam pemulihan keuangan negara lewat pengungkapan kasus dugaan korupsi dana hibah pendidikan kesetaraan (PKBM).
Melalui proses penyidikan yang intensif sejak Oktober 2024, Kejari Pasuruan berhasil menyelamatkan dan mengamankan uang negara senilai Rp 2.550.663.000, serta enam bidang tanah dan bangunan yang turut dijadikan jaminan pengembalian kerugian negara.
Pemulihan ini menjadi bagian dari penanganan dugaan penyimpangan dana hibah oleh sejumlah tersangka yang melibatkan rekayasa data peserta didik fiktif di 11 lembaga PKBM.
Tersangka ES diduga menyuntikkan data palsu yang membuat lembaga-lembaga tersebut menerima dana hibah yang seharusnya tidak sah. Sebagian besar dana itu telah dikembalikan secara sukarela oleh pihak PKBM sebagai bentuk iktikad baik.
Jaksa penyidik juga berhasil menyita sejumlah uang tunai dan aset berharga dari para tersangka, dengan rincian dari tersangka ES uang tunai Rp 230 juta dan sebidang tanah seluas 163.875 m⊃2; di Desa Pelintahan, Kecamatan Pandaan.
Dari tersangka N disita uang tunai Rp 15 juta, tersangka MN ada uang tunai Rp 100 juta dan satu sertifikat tanah, serta tersangka AP berupa dua sertifikat tanah.
Kemudian tersanka BPS yang telah divonis bersalah, ada uang tunai Rp 191,6 juta dan dua sertifikat tanah sebagai jaminan pengembalian uang pengganti sebesar Rp 1,9 miliar.
Dari total nilai yang berhasil diamankan, sebanyak Rp 2.013.973.000 telah diserahkan secara tunai, sementara sisanya senilai Rp 536.690.000 telah disetor ke Rekening Penerimaan Lain (RPL) negara sesuai berita acara tertanggal 31 Januari, 28 April, dan 22 Mei 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasuruan, Teguh Ananto menegaskan bahwa pemulihan keuangan negara merupakan prioritas utama dalam setiap penanganan perkara korupsi.
Baginya, penindakan bukan semata soal pemenjaraan, melainkan bagaimana mengembalikan kerugian negara demi kepentingan publik.
“Masalah memenjarakan orang itu mudah. Tetapi fokus kami adalah menyelamatkan dan mengembalikan uang negara. Karena inilah yang paling dirasakan langsung oleh masyarakat,” tegas Teguh.
Kejaksaan memastikan proses hukum terhadap tersangka lain akan terus berlanjut, dan seluruh aset yang telah disita akan dieksekusi untuk memaksimalkan pemulihan keuangan negara.
Kejari berkomitmen untuk menegakkan hukum secara tegas, transparan, dan berorientasi pada keadilan serta pengembalian hak-hak negara.
“Jika dari kasus ini kami temukan kelemahan sistem, tata kelola, atau regulasi yang longgar, maka akan kami sampaikan secara resmi kepada pemerintah daerah agar tidak terulang di masa depan,” tutupnya. ****
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.